Key insights and market outlook
Industri pinjaman fintech Indonesia sedang menghadapi pengetatan regulasi dengan 97 platform P2P lending legal terdaftar di OJK hingga pertengahan 2025 1
Sektor pinjaman fintech Indonesia terus berkembang dengan 97 platform P2P lending terdaftar hingga pertengahan 2025, berdasarkan data OJK 1
Walaupun pertumbuhan pinjaman fintech legal, keberadaan praktik pinjaman ilegal tetap menjadi tantangan signifikan. Hingga 23 Mei 2025, OJK menerima 4.344 pengaduan terkait pinjaman online ilegal, menyoroti risiko berkelanjutan bagi konsumen 2
OJK telah memperketat regulasi, termasuk persyaratan modal ekuitas minimum Rp7,5 miliar untuk platform P2P lending. Para ahli memperingatkan bahwa meskipun tujuannya adalah melindungi konsumen, aturan yang terlalu ketat dapat mengancam kelangsungan platform legal. Nailul Huda, Direktur Celios Digital Economy Research, menyarankan agar mempertahankan bunga harian 0,3% dengan biaya transparan dapat menyeimbangkan keberlanjutan industri dan perlindungan konsumen 2
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menekankan pentingnya edukasi konsumen untuk mencegah masyarakat menjadi korban pinjaman ilegal. Upaya kolaboratif antara regulator, pelaku industri, dan lembaga perlindungan konsumen dipandang krusial dalam menciptakan ekosistem fintech yang lebih aman. Hingga Mei 2025, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan 1.123 entitas pinjaman ilegal dan memblokir 2.422 kontak penagih 2
OJK Regulatory Update on P2P Lending
Minimum Equity Requirement Implementation
Illegal Lending Crackdown