Key insights and market outlook
Produk perikanan Indonesia selain udang kini diminta memiliki sertifikasi bebas kontaminasi radioaktif cesium-137. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kesiapannya untuk memenuhi permintaan pasar sukarela ini dari pembeli internasional. Langkah ini diharapkan meningkatkan daya saing ekspor perikanan Indonesia di pasar global.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa produk perikanan Indonesia, tidak hanya udang, kini diminta memiliki sertifikasi yang membuktikan bahwa produk tersebut bebas dari kontaminasi radioaktif cesium-137. Perkembangan ini muncul karena pembeli internasional mulai menuntut sertifikasi tersebut, menandai perubahan signifikan dalam persyaratan ekspor.
Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, menyatakan bahwa kementerian telah menerima laporan dari pelaku usaha di Indonesia yang menunjukkan bahwa pembeli internasional mereka kini meminta sertifikasi ini untuk produk perikanan non-udang. Permintaan ini saat ini dikategorikan sebagai persyaratan pasar sukarela, yang mencerminkan meningkatnya kepedulian global terhadap kontaminasi radioaktif dalam produk makanan.
Persyaratan baru ini diperkirakan akan berdampak pada berbagai produk perikanan, termasuk ikan asin dan terasi, yang merupakan komoditas ekspor penting bagi Indonesia. KKP telah memastikan kesiapannya untuk memfasilitasi proses sertifikasi, sehingga memastikan eksportir Indonesia tetap dapat mengakses pasar internasional yang semakin menuntut standar keamanan yang lebih tinggi.
Dengan mematuhi permintaan pasar yang berkembang ini, sektor perikanan Indonesia kemungkinan akan meningkatkan daya saing globalnya. Sertifikasi ini tidak hanya mengatasi masalah keamanan terkait kontaminasi radioaktif tetapi juga menyelaraskan produk Indonesia dengan standar keamanan dan kualitas internasional. Sikap proaktif ini diharapkan akan menguntungkan eksportir Indonesia dalam jangka panjang, berpotensi membuka peluang pasar baru.
New Radioactive-Free Certification Requirement for Fisheries Products
KKP Ensures Compliance with International Buyers' Demand