Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia berencana menerapkan bea keluar emas mulai 2026 untuk meningkatkan pemurnian dan hilirisasi domestik 1
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk memberlakukan bea keluar pada produk emas mulai 2026, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pemurnian dan hilirisasi sumber daya mineral domestik 1
Pengumuman bea keluar telah berdampak langsung pada harga saham perusahaan penambang emas yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Setelah berita tersebut, saham produsen emas besar mengalami penurunan signifikan. Misalnya, PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) mengalami penurunan harga saham sebesar 3,98% menjadi Rp 2.170 per saham, sementara PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) turun 1,31% menjadi Rp 3.780 per saham 2
Tidak semua perusahaan pertambangan emas terpengaruh sama oleh kebijakan bea keluar baru. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), sebuah perusahaan tambang milik negara, telah mengklarifikasi bahwa bisnis emasnya tidak akan terpengaruh oleh bea keluar. Sekretaris Perusahaan Antam, Wisnu Danandi Haryanto, menjelaskan bahwa produksi emas Antam sepenuhnya dipasarkan di dalam negeri, sehingga perusahaan tidak melakukan ekspor emas dan tidak akan terkena bea keluar 3
Penerapan bea keluar emas merupakan bagian dari strategi pemerintah Indonesia yang lebih luas untuk memaksimalkan manfaat ekonomi dari sumber daya mineral melalui hilirisasi. Dengan mendorong pemurnian domestik, pemerintah bertujuan menciptakan produk bernilai tambah di dalam negeri, berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang kerja di sektor pertambangan dan pemurnian. Namun, dampak jangka pendek bagi perusahaan pertambangan emas yang sangat bergantung pada ekspor bisa menantang, karena mereka mungkin perlu menyesuaikan model bisnis mereka untuk mematuhi peraturan baru.
Gold Export Levy Implementation
Impact on Gold Miners' Stocks
Domestic Refining Policy