Key insights and market outlook
Kementerian Haji dan Umrah Indonesia telah memperkenalkan sistem alokasi kuota Haji baru untuk tahun 2026, berdasarkan proporsi daftar tunggu di setiap provinsi sesuai Undang-Undang No. 14/2025. Ketua Komnas Haji, Mustolih, meminta agar kebijakan ini dikaji ulang dan dilakukan sosialisasi yang lebih baik kepada calon jemaah, sambil mengakui tujuan sistem ini untuk keadilan dan rasionalisasi masa tunggu yang panjang.
Kementerian Haji dan Umrah Indonesia telah resmi memperkenalkan sistem baru untuk alokasi kuota Haji antar provinsi mulai tahun 2026. Perubahan ini didasarkan pada proporsi daftar tunggu di setiap wilayah, sesuai dengan Undang-Undang No. 14/2025 yang baru saja diberlakukan. Sistem baru ini menandai perubahan signifikan dalam bagaimana Indonesia mengelola partisipasi ibadah Haji.
Mustolih, ketua Komnas Haji, secara terbuka meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan baru ini dan melakukan upaya sosialisasi yang lebih komprehensif untuk menginformasikan perubahan ini kepada calon jemaah. Sementara mengakui bahwa sistem baru ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam distribusi kuota Haji, Komnas Haji telah mengemukakan kekhawatiran tentang beberapa aspek implementasinya.
Rasionalisasi utama di balik sistem alokasi kuota baru ini adalah untuk mencapai distribusi yang lebih seimbang berdasarkan jumlah orang yang menunggu di setiap provinsi. Pendekatan ini dipandang sebagai bagian dari upaya untuk merasionalisasi masa tunggu yang panjang yang dihadapi banyak calon jemaah. Sistem ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi orang-orang di berbagai wilayah untuk melaksanakan ibadah Haji.
Sementara sistem baru ini mewakili perubahan signifikan, Komnas Haji telah menyarankan bahwa ada kebutuhan untuk pertimbangan yang cermat terhadap implementasinya, terutama terkait peraturan turunan yang akan dirumuskan berdasarkan undang-undang baru. Keputusan Kementerian untuk memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Haji dalam menentukan kuota juga telah dicatat oleh Komnas Haji, yang meminta agar aspek ini dikaji dengan cermat untuk memastikan efektivitas dan keadilannya dalam praktik.
New Hajj Quota System Implementation
Hajj Policy Reform