Key insights and market outlook
Premi asuransi kesehatan di Indonesia tumbuh 17,23% secara tahunan menjadi Rp30,84 triliun pada November 2025, menyumbang 18,82% dari total premi asuransi jiwa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pertumbuhan lanjutan di tahun 2026 karena meningkatnya kesadaran akan risiko kesehatan. OJK telah memperkenalkan peraturan baru melalui POJK Nomor 36/2025 untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, dengan penekanan pada manajemen risiko, pengendalian klaim, dan perlindungan konsumen.
Premi asuransi kesehatan di Indonesia menunjukkan pertumbuhan luar biasa, meningkat 17,23% secara tahunan menjadi Rp30,84 triliun pada November 2025. Pertumbuhan ini memberikan kontribusi signifikan sebesar 18,82% terhadap total premi asuransi jiwa di negara ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis akan pertumbuhan lanjutan produk asuransi kesehatan di tahun 2026, didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat akan perlindungan risiko kesehatan.
Untuk mendukung pertumbuhan berkelanjutan sektor asuransi kesehatan, OJK telah memperkenalkan peraturan baru melalui POJK Nomor 36/2025. Peraturan ini, efektif tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025, bertujuan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Fitur utama peraturan baru ini meliputi:
Peraturan baru ini menekankan tiga pilar utama:
Langkah-langkah ini dirancang untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan pasar asuransi sambil melindungi kepentingan pemegang polis. Peraturan menetapkan pedoman khusus untuk mekanisme pembagian risiko, termasuk batas co-payment 5% dengan batas maksimum (Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap).
Health Insurance Premium Growth
New Insurance Regulation Introduction