Indonesia's Health Insurance Premiums Surge 17.23% to Rp30.84 Trillion by November 2025
Back
Back
6
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishPositiveBullish
PublishedJan 12
Sources1 verified

Premi Asuransi Kesehatan Indonesia Tumbuh 17,23% jadi Rp30,84 Triliun per November 2025

Tim Editorial AnalisaHub·12 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Premi asuransi kesehatan di Indonesia tumbuh 17,23% secara tahunan menjadi Rp30,84 triliun pada November 2025, menyumbang 18,82% dari total premi asuransi jiwa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pertumbuhan lanjutan di tahun 2026 karena meningkatnya kesadaran akan risiko kesehatan. OJK telah memperkenalkan peraturan baru melalui POJK Nomor 36/2025 untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, dengan penekanan pada manajemen risiko, pengendalian klaim, dan perlindungan konsumen.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Sektor Asuransi Kesehatan Indonesia Tumbuh Kuat

Kenaikan Premi Signifikan

Premi asuransi kesehatan di Indonesia menunjukkan pertumbuhan luar biasa, meningkat 17,23% secara tahunan menjadi Rp30,84 triliun pada November 2025. Pertumbuhan ini memberikan kontribusi signifikan sebesar 18,82% terhadap total premi asuransi jiwa di negara ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis akan pertumbuhan lanjutan produk asuransi kesehatan di tahun 2026, didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat akan perlindungan risiko kesehatan.

Peningkatan Regulasi

Untuk mendukung pertumbuhan berkelanjutan sektor asuransi kesehatan, OJK telah memperkenalkan peraturan baru melalui POJK Nomor 36/2025. Peraturan ini, efektif tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025, bertujuan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Fitur utama peraturan baru ini meliputi:

  1. Produk asuransi kesehatan dasar wajib tanpa fitur pembagian risiko
  2. Produk opsional dengan pembagian risiko seperti co-payment dan deductible
  3. Praktik manajemen risiko dan tata kelola yang lebih baik
  4. Penguatan perlindungan konsumen

Ketentuan dan Implikasi Utama

Peraturan baru ini menekankan tiga pilar utama:

  1. Penguatan peran dan tanggung jawab di seluruh ekosistem asuransi kesehatan
  2. Praktik manajemen risiko yang prudent termasuk telaah utilisasi
  3. Penguatan perlindungan konsumen melalui struktur produk yang lebih jelas dan manajemen klaim

Langkah-langkah ini dirancang untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan pasar asuransi sambil melindungi kepentingan pemegang polis. Peraturan menetapkan pedoman khusus untuk mekanisme pembagian risiko, termasuk batas co-payment 5% dengan batas maksimum (Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap).

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
4 days ago
Read Time
10 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Health Insurance GrowthInsurance RegulationFinancial Services Oversight

Key Events

1

Health Insurance Premium Growth

2

New Insurance Regulation Introduction

Timeline from 1 verified sources