Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menetapkan batas bawah harga jasa penjaminan untuk menjaga iklim usaha yang sehat di industri penjaminan Indonesia. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) mendukung langkah ini, percaya bahwa hal ini akan mencegah perang tarif yang tidak sehat dan meningkatkan kualitas layanan. Regulasi ini diharapkan mempertimbangkan faktor-faktor seperti biaya operasional, risiko, dan kebutuhan pasar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan batas bawah harga jasa penjaminan, sebuah langkah yang didukung oleh Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo). Langkah regulasi ini bertujuan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif di industri penjaminan Indonesia.
Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi menyatakan bahwa penetapan batas bawah harga akan membantu mencegah perang tarif yang tidak sehat dan meningkatkan kualitas layanan. Asosiasi percaya bahwa langkah ini akan menstabilkan industri dengan mencegah praktik yang dapat menyebabkan penurunan pendapatan dan peningkatan risiko bagi perusahaan penjaminan.
Meskipun formula spesifik untuk menentukan harga minimum belum dibahas secara detail, OJK diharapkan akan mempertimbangkan berbagai faktor termasuk biaya operasional, penilaian risiko, dan kebutuhan pasar. Asippindo telah menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan OJK guna memastikan bahwa regulasi baru ini tidak menghambat pertumbuhan industri.
Ogi Prastomiyono, Kepala Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, sebelumnya menyebutkan bahwa OJK dan asosiasi industri akan berkolaborasi untuk menetapkan batas bawah harga. Perkembangan ini muncul karena beberapa perusahaan penjaminan, terutama yang lebih kecil, belum memanfaatkan jasa aktuaria karena pertimbangan biaya, sementara perusahaan yang lebih besar telah mengadopsi praktik tersebut.
Minimum Pricing Floor Introduction
Guarantee Industry Regulation