Key insights and market outlook
Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi di Indonesia berpotensi mencakup 90% polis namun berhadapan dengan potensi risiko moral hazard. Pakar menekankan pentingnya kriteria jelas untuk perusahaan yang layak dijamin, formula iuran berbasis risiko, dan mekanisme pengendalian penipuan yang efektif. Percepatan program ke 2027 dinilai memungkinkan jika tata kelola dan manajemen risiko diperkuat.
Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi di Indonesia dirancang untuk mencakup sekitar 90% polis asuransi, berpotensi menjadi katalis pemulihan industri asuransi. Namun, para ahli memperingatkan bahwa program ini harus dirancang dengan hati-hati untuk mengurangi risiko moral hazard.
Dedy Kristianto, pakar asuransi dan anggota Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), menekankan empat aspek penting yang perlu diperjelas untuk memastikan efektivitas program: 1) kriteria perusahaan yang layak dijamin, 2) standar pengendalian penipuan dan audit solvabilitas yang kuat, 3) formula iuran berbasis risiko, dan 4) mekanisme resolusi yang jelas untuk perusahaan yang gagal.
Kristianto menekankan pentingnya batas penjaminan yang berbeda berdasarkan kategori produk. Ia menyarankan agar produk proteksi murni memiliki batas penjaminan lebih tinggi dibandingkan produk yang terkait investasi. Diferensiasi ini sangat penting karena produk asuransi memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda. Tanpa diferensiasi, risiko moral hazard akan meningkat signifikan.
Rentang batas penjaminan Rp500 juta hingga Rp700 juta yang diusulkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dianggap sebagai titik awal yang masuk akal. Rentang ini diharapkan dapat mencakup mayoritas polis asuransi di Indonesia. Namun, Kristianto menekankan bahwa batas penjaminan akhir harus dinamis dan berbasis profil risiko, kecukupan dana, dan dinamika produk.
Kemungkinan percepatan implementasi PPP ke 2027 disambut positif oleh para ahli, mengingat sebagian perusahaan asuransi sudah cukup siap dalam hal manajemen risiko dan solvabilitas. Namun, percepatan ini harus diiringi dengan peningkatan tata kelola, pengendalian penipuan, dan harmonisasi data di seluruh industri untuk memastikan kesiapan yang merata dan mencegah risiko sistemik.
Ferdinan D. Purba, anggota Dewan Komisioner LPS yang mengawasi PPP, mengonfirmasi bahwa LPS telah siap sepenuhnya untuk mengimplementasikan program ini lebih cepat dari jadwal awal 2028 yang diatur dalam UU P2SK. Percepatan implementasi ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi yang telah terpuruk akibat kasus gagal bayar dan rendahnya kepercayaan pemegang polis selama dekade terakhir.
Insurance Policy Guarantee Program Implementation
Risk Management Enhancement