Key insights and market outlook
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI mengeluarkan teguran resmi kepada 25 platform global, termasuk OpenAI (induk ChatGPT), karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Platform-platform ini beroperasi di Indonesia tanpa registrasi yang tepat dan berpotensi menghadapi tindakan penegakan hukum berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Langkah regulasi ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat pengawasan digital dan memastikan kepatuhan perusahaan teknologi global yang beroperasi di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia telah mengambil tindakan tegas terhadap 25 platform digital global yang gagal mematuhi persyaratan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Daftar platform yang tidak patuh mencakup nama-nama besar seperti OpenAI, perusahaan induk chatbot AI populer ChatGPT.
Langkah regulasi oleh Komdigi ini mengirimkan sinyal kuat kepada perusahaan teknologi global yang beroperasi di Indonesia. Ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lokal dan menyoroti komitmen Indonesia dalam memperkuat kerangka regulasi digital. Tindakan terhadap platform sebesar OpenAI menunjukkan bahwa tidak ada perusahaan yang terlalu besar untuk dikecualikan dari hukum lokal.
Ketika Indonesia terus mengembangkan ekonomi digitalnya, badan pengawas seperti Komdigi kemungkinan akan mempertahankan pengawasan ketat. Perusahaan global yang beroperasi atau menargetkan pasar Indonesia sebaiknya memprioritaskan kepatuhan terhadap peraturan lokal untuk menghindari teguran serupa dan potensi penalti.
Komdigi Warning to Global Platforms
PSE Registration Enforcement