Key insights and market outlook
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong modernisasi hukum persaingan usaha untuk mengatasi tantangan ekonomi digital yang berkembang pesat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinilai tidak lagi memadai untuk mengatur platform dan praktik digital modern. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menekankan perlunya regulasi yang adaptif untuk mencegah praktik anti-persaingan seperti perilaku anti-persaingan berbasis data dan diskriminasi algoritmik. KPPU bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan asosiasi bisnis, untuk memperbarui kerangka kebijakan persaingan usaha.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan urgensi modernisasi hukum persaingan usaha untuk mengatur secara efektif ekonomi digital yang berkembang pesat. Undang-Undang Persaingan Usaha yang berlaku sejak 1999 dianggap tidak memadai untuk mengatasi kompleksitas platform dan praktik bisnis digital modern. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan bahwa hukum yang ada belum mengikuti perubahan fundamental dalam struktur pasar sejak implementasinya.
KPPU mengidentifikasi beberapa tantangan dalam mengatur pasar digital, termasuk peran ganda platform digital sebagai pasar dan pesaing dalam ekosistem mereka sendiri. Struktur ini berpotensi menciptakan risiko persaingan baru yang tidak tercakup secara memadai oleh regulasi saat ini, seperti praktik anti-persaingan berbasis data dan diskriminasi algoritmik. Fanshurullah memperingatkan bahwa tanpa regulasi yang adaptif, praktik-praktik ini dapat menghambat inovasi dan membatasi 진입 baru ke pasar, yang pada akhirnya merugikan konsumen karena pilihan yang terbatas.
Untuk mengatasi tantangan ini, KPPU mengambil pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, asosiasi bisnis, dan mitra strategis seperti PROSPERA. KPPU telah menugaskan empat studi penelitian untuk mendukung modernisasi hukum persaingan usaha, yang berfokus pada evaluasi efektivitas hukum saat ini, kesenjangan dengan standar internasional, strategi pembaruan hukum di era digital, dan hubungan antara kebijakan persaingan usaha dengan kesejahteraan konsumen.
Proses aksesi Indonesia ke OECD semakin menekankan perlunya penyesuaian hukum persaingan usaha dengan standar internasional. Instrumen hukum OECD telah menyoroti kelemahan dalam kerangka regulasi Indonesia saat ini, khususnya dalam menangani persaingan pasar digital dan netralitas kompetisi. Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha mencatat bahwa studi penelitian yang dilakukan bersama PROSPERA telah memberikan wawasan penting, termasuk kebutuhan akan keahlian teknologi khusus di dalam KPPU untuk mengatur praktik bisnis digital secara efektif.
Para ahli akademis yang berpartisipasi dalam diskusi, termasuk Prof. Mohamad Ikhsan dari Universitas Indonesia, menyarankan bahwa KPPU perlu mengubah perannya melampaui sekadar lembaga penegak hukum. KPPU diharapkan menjadi arsitek daya saing nasional di era digital, yang memerlukan pergeseran dari penegakan ex-post tradisional ke pendekatan regulasi yang lebih proaktif. Transformasi ini dipandang krusial untuk meningkatkan lanskap persaingan dan kesejahteraan konsumen di Indonesia dalam ekonomi digital.
Competition Law Modernization Initiative
Digital Market Regulation Discussion