Key insights and market outlook
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap praktik anti-persaingan untuk mendukung target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 8%. Komisi telah menjatuhkan denda Rp695 miliar tahun ini, menandakan sikap yang lebih tegas terhadap 'Serakahnomics' atau praktik bisnis eksploitatif yang merugikan konsumen dan pesaing kecil. KPPU juga fokus mencegah praktik kartel di bidang penting seperti distribusi pangan untuk program nutrisi pemerintah.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia memainkan peran penting dalam mendukung target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 8% dengan memastikan praktik pasar yang adil. Pendekatan proaktif KPPU termasuk pemberian sanksi signifikan kepada pelaku usaha yang terlibat dalam perilaku anti-persaingan, dengan denda Rp695 miliar hingga 30 November 2025. Ini merupakan peningkatan substansial dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mencegah 'Serakahnomics' - istilah yang digunakan Presiden Prabowo untuk menggambarkan praktik bisnis eksploitatif yang mengutamakan keuntungan di atas persaingan sehat.
Tindakan penegakan hukum KPPU telah komprehensif, mencakup berbagai sektor dan praktik bisnis. Beberapa perkembangan penting meliputi:
KPPU sangat aktif dalam mendukung inisiatif pemerintah penting. Untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), KPPU telah merekomendasikan agar seleksi pemasok dilakukan secara transparan dan memprioritaskan UMKM serta koperasi untuk mencegah praktik kartel dan memastikan distribusi yang adil. Pendekatan proaktif ini bertujuan mencegah eksploitasi dan memastikan manfaat program pemerintah mencapai sasaran yang tepat.
Saat Indonesia terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, KPPU menghadapi tantangan baru dalam menjaga persaingan sehat. Isu-isu yang muncul seperti kolusi algoritmik dan praktik self-preferencing oleh platform digital besar menjadi perhatian serius. Sebagai respons, KPPU sedang mengembangkan instrumen hukum baru untuk mengatasi praktik anti-persaingan modern ini sambil terus mendukung inisiatif seperti program 'Koperasi Merah Putih' melalui praktik tata kelola yang lebih baik.
Skor persaingan pasar Indonesia saat ini berada di angka 52 menurut laporan World Bank B-Ready 2024, dengan indeks persaingan usaha nasional pada level 4,95/7. Untuk mencapai target pertumbuhan 8%, studi menunjukkan bahwa indeks persaingan perlu ditingkatkan sebesar 29% menjadi 6,33. Hal ini menggarisbawahi peran penting KPPU dalam menciptakan lapangan bermain yang adil bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
KPPU Imposes Rp695 Billion in Fines
Increased Oversight on Mergers and Acquisitions
Prevention of Cartel Practices in Food Distribution