Key insights and market outlook
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarang perusahaan memotong uang saku peserta magang, berapa pun jumlahnya dan apa pun alasannya. Kementerian menekankan bahwa uang saku magang adalah hak peserta magang dan tidak dapat ditahan atau dikurangi untuk tujuan apa pun, termasuk biaya administrasi atau biaya peralatan.
Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia telah mengeluarkan arahan tegas yang melarang perusahaan melakukan pemotongan uang saku peserta magang dalam program magang nasional. Kementerian menekankan bahwa uang saku ini adalah hak peserta magang dan harus diberikan secara penuh tanpa pengurangan apa pun.
Kementerian secara khusus menyoroti beberapa praktik umum yang kini dianggap ilegal: biaya administrasi, biaya mentoring, biaya seragam dan peralatan, serta biaya operasional internal perusahaan. Perusahaan kini diwajibkan untuk menanggung sendiri biaya-biaya tersebut daripada membebankannya kepada peserta magang.
Arahan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi kementerian, @kemnaker, menekankan pentingnya kepatuhan. Pesan yang disampaikan adalah: "Rekanaker, Minaker tegaskan lagi: perusahaan dilarang memotong, meminta, atau menarik sebagian uang saku peserta pemagangan. Berapun besarannya, apa pun alasannya. Tetap tidak boleh."
Peraturan ini mengharuskan perusahaan untuk mengevaluasi kembali program magang mereka dan memastikan kepatuhan terhadap pedoman baru. Bisnis harus menyerap biaya yang sebelumnya mungkin dibebankan kepada peserta magang, yang dapat memengaruhi penganggaran operasional mereka untuk program magang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan peserta magang dan menstandarkan praktik magang di berbagai industri.
Ministry Directive on Intern Allowance
Prohibition of Intern Allowance Deductions