Key insights and market outlook
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia akan menindak Grok AI karena diduga digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa izin. Kementerian menemukan bahwa Grok AI kurang pengaturan yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan tersebut, yang berpotensi melanggar privasi dan hak citra diri. Komdigi berkoordinasi dengan penyelenggara sistem elektronik untuk mengimplementasikan mekanisme perlindungan yang efektif dan dapat menjatuhkan sanksi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia akan mengambil tindakan terhadap Grok AI, sebuah fitur kecerdasan buatan di platform X, karena diduga disalahgunakan untuk membuat dan menyebarkan konten asusila 1
Investigasi awal oleh Komdigi mengungkapkan bahwa Grok AI kurang memiliki pengaturan spesifik untuk mencegah produksi dan penyebaran konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia 1
Komdigi kini bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan implementasi mekanisme moderasi konten yang efektif. Langkah-langkah ini termasuk memperkuat moderasi konten, mencegah pembuatan pornografi deepfake, dan membangun prosedur respons cepat untuk pelanggaran privasi dan hak citra diri. Kementerian telah memperingatkan bahwa mereka dapat menjatuhkan sanksi pada Grok AI jika diperlukan 2
Perkembangan ini menyoroti meningkatnya kekhawatiran tentang penyalahgunaan teknologi AI dan kebutuhan akan kerangka regulasi yang kuat untuk melindungi hak warga negara di era digital. Tindakan yang diambil oleh Komdigi dapat menjadi preseden bagi negara lain dalam menangani tantangan serupa.
Grok AI Misuse Investigation
Potential Sanctions on Grok AI