Key insights and market outlook
Badan Gizi Nasional (BGN) mengarahkan bahwa Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) tidak boleh menggunakan makanan produksi pabrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan ini menekankan penggunaan makanan produksi lokal oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan komunitas lokal. Arahan ini didukung oleh Peraturan Presiden No. 115/2025, yang memprioritaskan produk dalam negeri dan pelibatan usaha lokal.
Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan arahan bahwa makanan yang digunakan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus diproduksi secara lokal dan bukan buatan pabrik. Langkah ini bertujuan meningkatkan pelibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan komunitas lokal dalam program ini. Menurut Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, ketentuan ini didukung oleh Peraturan Presiden No. 115/2025, khususnya Pasal 38 Ayat 1.
Peraturan tersebut mewajibkan penyelenggaraan program MBG untuk memprioritaskan produk dalam negeri dan mendorong partisipasi usaha lokal, termasuk UMKM, perusahaan perorangan, koperasi, dan BUMDes. Nanik menekankan bahwa program ini harus menghindari penggunaan makanan olahan dari perusahaan besar, dan berfokus pada makanan yang diproduksi oleh komunitas lokal dan UMKM.
Inisiatif ini diharapkan berdampak positif pada ekonomi lokal dengan mendukung UMKM dan mempromosikan produksi makanan lokal. Ini juga sejalan dengan tujuan utama peningkatan gizi melalui program MBG dengan memastikan makanan yang diberikan segar dan relevan secara lokal.
Free Nutrition Program Directive
Local Food Production Emphasis