Indonesia's New Criminal Code Criminalizes Cohabitation, Punishable by Jail or Fine
Back
Back
2
Impact
4
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 3
Sources1 verified

KUHP Baru Indonesia Menghukum Perbuatan Hidup Bersama Tanpa Nikah, Bisa Dipenjara atau Denda

Tim Editorial AnalisaHub·3 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

KUHP baru Indonesia mengkriminalisasi perbuatan hidup bersama di luar nikah, berlaku efektif 2 Januari 2026. Hidup bersama seperti suami istri tanpa pernikahan akan dikenai hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta. Hukum baru ini menandai perubahan signifikan dalam perspektif hukum terhadap hubungan pribadi di Indonesia.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Menerapkan KUHP Baru yang Menghukum Perbuatan Hidup Bersama Tanpa Nikah

Implikasi Hukum dari Hukum Baru

KUHP baru Indonesia, yang berlaku efektif 2 Januari 2026, memperkenalkan perubahan hukum yang signifikan terkait hubungan pribadi. Hukum ini sekarang mengkriminalisasi hidup bersama seperti suami istri tanpa pernikahan, yang biasa dikenal sebagai 'kumpul kebo' atau kohabitasi. Perubahan ini menandai perbedaan dari peraturan sebelumnya di mana perilaku tersebut tidak secara eksplisit dikenai hukuman.

Hukuman dan Konsekuensi Hukum

Di bawah KUHP baru, khususnya Pasal 412, individu yang melakukan kohabitasi di luar nikah menghadapi hukuman potensial hingga 6 bulan penjara atau denda yang dikategorikan dalam kategori II, yang berarti maksimal Rp 10 juta. Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti mengonfirmasi bahwa ketentuan baru ini secara langsung menyasar pasangan yang belum menikah yang hidup bersama.

Konteks Sosial dan Hukum

Penerapan hukum ini mencerminkan perubahan perspektif hukum terhadap hubungan pribadi di Indonesia. Sementara pendukung mungkin berpendapat bahwa hal ini menegakkan nilai-nilai tradisional, kritikus mungkin melihatnya sebagai pelanggaran kebebasan pribadi. Penegakan hukum ini kemungkinan akan memiliki berbagai implikasi sosial, terutama terkait perubahan norma sosial dan hak individu.

Ketentuan Utama dan Tanggal Berlaku

  1. Tanggal Berlaku: 2 Januari 2026
  2. Dasar Hukum: Pasal 412 KUHP baru
  3. Hukuman Maksimal: 6 bulan penjara atau denda Rp 10 juta
  4. Kategori Hukum: Denda kategori II

Perundang-undangan baru ini mewakili perkembangan signifikan dalam kerangka hukum Indonesia terkait hubungan pribadi dan perilaku sosial. Implementasinya akan dipantau ketat untuk dampaknya terhadap norma sosial dan praktik hukum.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
2 weeks ago
Read Time
10 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Legal ReformCriminal Code UpdateSocial Legislation

Key Events

Timeline from 1 verified sources