Key insights and market outlook
KUHP baru Indonesia mengkriminalisasi perbuatan hidup bersama di luar nikah, berlaku efektif 2 Januari 2026. Hidup bersama seperti suami istri tanpa pernikahan akan dikenai hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta. Hukum baru ini menandai perubahan signifikan dalam perspektif hukum terhadap hubungan pribadi di Indonesia.
KUHP baru Indonesia, yang berlaku efektif 2 Januari 2026, memperkenalkan perubahan hukum yang signifikan terkait hubungan pribadi. Hukum ini sekarang mengkriminalisasi hidup bersama seperti suami istri tanpa pernikahan, yang biasa dikenal sebagai 'kumpul kebo' atau kohabitasi. Perubahan ini menandai perbedaan dari peraturan sebelumnya di mana perilaku tersebut tidak secara eksplisit dikenai hukuman.
Di bawah KUHP baru, khususnya Pasal 412, individu yang melakukan kohabitasi di luar nikah menghadapi hukuman potensial hingga 6 bulan penjara atau denda yang dikategorikan dalam kategori II, yang berarti maksimal Rp 10 juta. Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti mengonfirmasi bahwa ketentuan baru ini secara langsung menyasar pasangan yang belum menikah yang hidup bersama.
Penerapan hukum ini mencerminkan perubahan perspektif hukum terhadap hubungan pribadi di Indonesia. Sementara pendukung mungkin berpendapat bahwa hal ini menegakkan nilai-nilai tradisional, kritikus mungkin melihatnya sebagai pelanggaran kebebasan pribadi. Penegakan hukum ini kemungkinan akan memiliki berbagai implikasi sosial, terutama terkait perubahan norma sosial dan hak individu.
Perundang-undangan baru ini mewakili perkembangan signifikan dalam kerangka hukum Indonesia terkait hubungan pribadi dan perilaku sosial. Implementasinya akan dipantau ketat untuk dampaknya terhadap norma sosial dan praktik hukum.