Indonesia's New Criminal Code Criminalizes Secret Polygamy Starting 2026
Back
Back
2
Impact
4
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 8
Sources1 verified

KUHP Baru: Poligami Rahasia Jadi Tindak Pidana di Indonesia Mulai 2026

Tim Editorial AnalisaHub·8 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia akan mengkriminalisasi poligami rahasia mulai 2 Januari 2026, dengan potensi hukuman hingga 4,5 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta. Undang-undang ini menargetkan laki-laki yang melakukan poligami tanpa sepengetahuan atau persetujuan istri pertama. Para ahli hukum mengonfirmasi bahwa ketentuan ini bertujuan melindungi hak-hak pernikahan dan mencegah penipuan.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Terapkan Regulasi Poligami Ketat di Bawah KUHP Baru

Kerangka Hukum dan Hukuman

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia, yang berlaku efektif 2 Januari 2026, memperkenalkan perubahan hukum signifikan terkait praktik poligami. Menurut Pasal 402(1) KUHP baru, laki-laki yang melakukan poligami tanpa pemberitahuan dan persetujuan yang tepat dari istri pertama akan menghadapi konsekuensi hukum serius. Hukuman untuk tindakan tersebut dapat mencakup penjara hingga empat tahun enam bulan atau denda kategori IV sebesar maksimum Rp200.000.000.

Wawasan Ahli Hukum

Muchamad Iksan, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), mengonfirmasi bahwa undang-undang baru ini secara khusus menargetkan praktik poligami yang menipu. 'Ya,' kata Iksan ketika ditanya tentang implikasi hukum baru ini. Perkembangan hukum ini menandai pergeseran signifikan dalam pendekatan hukum Indonesia terhadap hukum keluarga dan pernikahan, menekankan transparansi dan persetujuan dalam pengaturan pernikahan.

Implikasi Sosial dan Hukum

Pengenalan undang-undang ini menunjukkan kerangka hukum Indonesia yang berkembang terkait keluarga dan pernikahan. Dengan mengkriminalisasi poligami rahasia, pemerintah bertujuan melindungi hak-hak individu dalam pernikahan dan menjaga ketertiban hukum dalam urusan keluarga. Perubahan ini mencerminkan diskusi masyarakat yang lebih luas tentang hak-hak pernikahan, kesetaraan gender, dan perlindungan hukum.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 week ago
Read Time
8 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Legal ReformFamily LawMarriage Regulations

Key Events

Timeline from 1 verified sources