Key insights and market outlook
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia akan mengkriminalisasi poligami rahasia mulai 2 Januari 2026, dengan potensi hukuman hingga 4,5 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta. Undang-undang ini menargetkan laki-laki yang melakukan poligami tanpa sepengetahuan atau persetujuan istri pertama. Para ahli hukum mengonfirmasi bahwa ketentuan ini bertujuan melindungi hak-hak pernikahan dan mencegah penipuan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia, yang berlaku efektif 2 Januari 2026, memperkenalkan perubahan hukum signifikan terkait praktik poligami. Menurut Pasal 402(1) KUHP baru, laki-laki yang melakukan poligami tanpa pemberitahuan dan persetujuan yang tepat dari istri pertama akan menghadapi konsekuensi hukum serius. Hukuman untuk tindakan tersebut dapat mencakup penjara hingga empat tahun enam bulan atau denda kategori IV sebesar maksimum Rp200.000.000.
Muchamad Iksan, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), mengonfirmasi bahwa undang-undang baru ini secara khusus menargetkan praktik poligami yang menipu. 'Ya,' kata Iksan ketika ditanya tentang implikasi hukum baru ini. Perkembangan hukum ini menandai pergeseran signifikan dalam pendekatan hukum Indonesia terhadap hukum keluarga dan pernikahan, menekankan transparansi dan persetujuan dalam pengaturan pernikahan.
Pengenalan undang-undang ini menunjukkan kerangka hukum Indonesia yang berkembang terkait keluarga dan pernikahan. Dengan mengkriminalisasi poligami rahasia, pemerintah bertujuan melindungi hak-hak individu dalam pernikahan dan menjaga ketertiban hukum dalam urusan keluarga. Perubahan ini mencerminkan diskusi masyarakat yang lebih luas tentang hak-hak pernikahan, kesetaraan gender, dan perlindungan hukum.