Key insights and market outlook
Menteri Keuangan Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa telah memperkenalkan skema kompensasi baru untuk BUMN energi, di mana 70% kompensasi akan dicairkan setiap bulan. Analis menilai ini sebagai perbaikan arus kas jangka pendek daripada penguatan fundamental perusahaan-perusahaan tersebut. Skema baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2025 ini diperkirakan akan meningkatkan likuiditas PLN dan Pertamina, BUMN listrik dan minyak Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan skema kompensasi baru untuk BUMN energi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2025, yang ditandatangani pada 6 November 2025. Peraturan ini mewajibkan bahwa 70% kompensasi untuk subsidi bahan bakar minyak dan listrik akan dicairkan setiap bulan berdasarkan review perhitungan bulanan. Langkah ini dipandang oleh analis sebagai upaya perbaikan arus kas jangka pendek daripada penyelesaian masalah fundamental.
Ronny P Sasmita, Analis Senior di Indonesia Strategic and Economic Action Institution, mencatat bahwa meskipun kebijakan ini akan memperkuat posisi keuangan PLN dan Pertamina, langkah ini lebih tepat digambarkan sebagai perbaikan arus kas jangka pendek daripada penguatan fundamental. "Ini adalah langkah taktis, bukan solusi strategis," tambah Sasmita, menyoroti bahwa hal ini mengurangi tekanan keuangan harian namun tidak mengatasi masalah keuangan struktural.
Skema kompensasi baru ini diperkirakan akan meningkatkan likuiditas PLN dan Pertamina, BUMN listrik dan minyak Indonesia. Dengan menerima 70% kompensasi mereka setiap bulan, perusahaan-perusahaan ini akan mengalami manajemen arus kas yang lebih baik. Namun, analis mengingatkan bahwa langkah ini tidak menyelesaikan tantangan keuangan mendasar yang dihadapi entitas ini.
New Energy Compensation Scheme Implementation
Finance Minister Regulation No. 73/2025