Indonesia's New Energy Compensation Scheme: Short-Term Cash Flow Relief for State-Owned Firms
Back
Back
5
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 5
Sources1 verified

Skema Kompensasi Energi Baru Indonesia: Perbaikan Arus Kas Jangka Pendek untuk BUMN

Tim Editorial AnalisaHub·5 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Menteri Keuangan Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa telah memperkenalkan skema kompensasi baru untuk BUMN energi, di mana 70% kompensasi akan dicairkan setiap bulan. Analis menilai ini sebagai perbaikan arus kas jangka pendek daripada penguatan fundamental perusahaan-perusahaan tersebut. Skema baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2025 ini diperkirakan akan meningkatkan likuiditas PLN dan Pertamina, BUMN listrik dan minyak Indonesia.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Menerapkan Skema Kompensasi Energi Baru

Perbaikan Jangka Pendek untuk BUMN Energi

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan skema kompensasi baru untuk BUMN energi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2025, yang ditandatangani pada 6 November 2025. Peraturan ini mewajibkan bahwa 70% kompensasi untuk subsidi bahan bakar minyak dan listrik akan dicairkan setiap bulan berdasarkan review perhitungan bulanan. Langkah ini dipandang oleh analis sebagai upaya perbaikan arus kas jangka pendek daripada penyelesaian masalah fundamental.

Perspektif Analis tentang Dampak Keuangan

Ronny P Sasmita, Analis Senior di Indonesia Strategic and Economic Action Institution, mencatat bahwa meskipun kebijakan ini akan memperkuat posisi keuangan PLN dan Pertamina, langkah ini lebih tepat digambarkan sebagai perbaikan arus kas jangka pendek daripada penguatan fundamental. "Ini adalah langkah taktis, bukan solusi strategis," tambah Sasmita, menyoroti bahwa hal ini mengurangi tekanan keuangan harian namun tidak mengatasi masalah keuangan struktural.

Implikasi untuk BUMN Energi

Skema kompensasi baru ini diperkirakan akan meningkatkan likuiditas PLN dan Pertamina, BUMN listrik dan minyak Indonesia. Dengan menerima 70% kompensasi mereka setiap bulan, perusahaan-perusahaan ini akan mengalami manajemen arus kas yang lebih baik. Namun, analis mengingatkan bahwa langkah ini tidak menyelesaikan tantangan keuangan mendasar yang dihadapi entitas ini.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
8 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Energy Subsidy ReformState-Owned EnterprisesFinancial Management

Key Events

1

New Energy Compensation Scheme Implementation

2

Finance Minister Regulation No. 73/2025

Timeline from 1 verified sources