Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia akan memperkenalkan peraturan baru mengenai pajak penghasilan final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Rancangan peraturan yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 ini saat ini berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani. Aturan baru ini bertujuan memberikan perlakuan pajak yang lebih jelas bagi UMKM, sektor krusial dalam ekonomi Indonesia. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa rancangan peraturan tersebut sudah siap untuk diundangkan.
Pemerintah Indonesia akan memberlakukan peraturan baru mengenai pajak penghasilan final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Rancangan peraturan yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 ini saat ini menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, rancangan peraturan tersebut sudah siap untuk diundangkan dan saat ini berada di meja Presiden.
Peraturan baru ini bertujuan memberikan perlakuan pajak yang lebih jelas dan definitif bagi UMKM, sektor yang memainkan peran vital dalam ekonomi Indonesia. Dengan merevisi peraturan yang ada, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan pajak yang lebih kondusif bagi UMKM, yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi mereka terhadap ekonomi nasional.
Meskipun timeline yang tepat untuk implementasi peraturan baru tidak ditentukan, fakta bahwa rancangan peraturan sudah berada di meja Presiden menunjukkan bahwa pengundangannya akan segera dilakukan. Setelah ditandatangani, peraturan baru ini akan memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan mengenai kewajiban pajak UMKM, membantu mereka menavigasi lanskap pajak dengan lebih efektif.
New UMKM Tax Regulation Enactment
Revision of PP 55/2022