Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa tanggal 2 Januari 2026 merupakan hari kerja biasa setelah libur Tahun Baru pada 1 Januari 2026. Keputusan ini, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, berarti karyawan perlu menggunakan cuti tahunan jika ingin mengambil hari libur pada 2 Januari. Ketetapan pemerintah ini memberikan kejelasan bagi pegawai sektor publik dan swasta terkait jadwal kerja mereka sepanjang tahun mendatang.
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan secara resmi bahwa tanggal 2 Januari 2026 merupakan hari kerja biasa, setelah hari libur Tahun Baru pada 1 Januari 2026. Keputusan ini dibuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Bagi karyawan di sektor publik dan swasta, ini berarti bahwa keinginan untuk mengambil cuti pada 2 Januari harus menggunakan jatah cuti tahunan mereka. Keputusan pemerintah ini memberikan panduan jelas tentang jadwal kerja dan pengaturan liburan untuk tahun mendatang, membantu bisnis dan individu merencanakan kegiatan mereka.
SKB 3 Menteri ini menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah dan perusahaan swasta dalam menentukan hari kerja, hari libur nasional, dan cuti bersama sepanjang tahun 2026. Kerangka regulasi ini memastikan konsistensi dalam pelaksanaan hari libur di berbagai sektor dan industri.
Dengan jadwal yang jelas ini, perusahaan sekarang dapat merencanakan kebutuhan tenaga kerja dan operasional mereka untuk awal tahun 2026. Sementara itu, karyawan dapat membuat keputusan yang tepat tentang rencana liburan mereka dan aplikasi cuti yang diperlukan. Pengumuman proaktif pemerintah ini membantu mengurangi ketidakpastian dan memungkinkan perencanaan yang lebih baik di kalangan komunitas bisnis.
2026 Holiday Schedule Announcement
Labor Regulation Update