Key insights and market outlook
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Indonesia mencapai Rp 534,1 triliun pada 31 Desember 2025, melampaui target Rp 513,6 triliun. Namun, ini merupakan penurunan dari Rp 584,4 triliun di 2024 karena pengalihan dividen BUMN senilai Rp 80 triliun ke Danantara, entitas pengelolaan investasi milik negara, sesuai Undang-Undang No. 1/2025.
Kementerian Keuangan Indonesia melaporkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun anggaran 2025 mencapai Rp 534,1 triliun pada 31 Desember 2025. Angka ini merupakan 104% dari target Rp 513,6 triliun yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Meskipun melebihi target tahunan, realisasi PNBP menunjukkan penurunan tahun-ke-tahun dari Rp 584,4 triliun yang dicapai pada 2024.
Penurunan PNBP terutama disebabkan oleh pengalihan dividen BUMN senilai Rp 80 triliun ke Danantara, entitas pengelolaan investasi milik negara. Perubahan ini dilaksanakan setelah berlakunya Undang-Undang No. 1/2025, yang mengubah pengaturan sebelumnya di mana dividen BUMN langsung disalurkan ke APBN.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan bahwa perbandingan antara angka PNBP 2024 dan 2025 memerlukan pertimbangan yang cermat karena perubahan perlakuan dividen BUMN. Beliau menekankan bahwa tanpa perubahan ini, kinerja PNBP akan berbeda.
Pergeseran dalam pengelolaan dividen BUMN mencerminkan strategi yang lebih luas untuk mengoptimalkan kontribusi BUMN bagi pembangunan nasional. Meskipun hal ini sementara mempengaruhi angka PNBP, diharapkan akan menciptakan manfaat jangka panjang melalui pengelolaan investasi yang lebih strategis.
PNBP Realization 2025
BUMN Dividend Redirection to Danantara