Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi 70 aset negara yang tercakup dalam skema Asuransi Barang Milik Negara (ABMN), dengan total nilai pertanggungan sebesar Rp397,69 miliar. Program asuransi ini menggunakan mekanisme Pooling Fund Bencana (PFB), yang didukung oleh anggaran nasional dan daerah. Penambahan dana dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) diharapkan dapat meningkatkan cakupan asuransi, sehingga berpotensi menambah jumlah aset negara yang terproteksi melampaui Rp61 triliun yang saat ini telah diasuransikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa 70 aset negara saat ini tercakup dalam program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN), dengan total nilai pertanggungan sebesar Rp397,69 miliar. Skema asuransi ini beroperasi melalui mekanisme Pooling Fund Bencana (PFB), yang merupakan kerja sama antara pemerintah dan industri asuransi untuk memperkuat perlindungan terhadap risiko bencana.
Premi asuransi sebagian besar bersumber dari anggaran nasional (APBN) dan anggaran daerah (APBD). Mulai akhir 2025, tambahan pendanaan akan disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang berpotensi meningkatkan kapasitas program untuk mencakup lebih banyak aset negara. Saat ini, aset senilai Rp61 triliun telah terproteksi, dengan tambahan cakupan Rp30 triliun melalui skema PFB.
Perluasan program ABMN merupakan langkah penting dalam melindungi aset nasional dari potensi bencana. Total nilai aset negara yang dapat tercakup sangat besar, dengan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa aset di sektor pendidikan, kesehatan, dan perkantoran pemerintah mencapai sekitar Rp250 triliun. Perluasan cakupan asuransi ini diharapkan dapat memberikan ketahanan finansial yang lebih besar terhadap bencana alam dan risiko lainnya.
Expansion of State Asset Insurance Coverage
Implementation of Pooling Fund for Disasters