Key insights and market outlook
Badan Karantina Indonesia (Barantin) menghadapi keluhan publik terkait biaya karantina yang mahal. Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, menjelaskan bahwa biaya tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 28/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 27/2024. Peraturan ini menetapkan tarif tertentu untuk layanan karantina, pengujian, dan sertifikasi, sehingga menjawab kekhawatiran tentang struktur biaya.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) telah menerima banyak keluhan dari publik terkait biaya karantina yang tinggi. Menanggapi hal ini, Hudiansyah Is Nursal, Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, menjelaskan bahwa biaya tersebut diatur oleh peraturan tertentu.
Biaya yang terkait dengan layanan karantina, termasuk pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi, ditentukan oleh dua peraturan utama:
Nursal menyebutkan bahwa banyak orang telah menghubungi Barantin melalui berbagai saluran, termasuk WhatsApp Center dan pesan langsung, untuk mengungkapkan kekhawatiran mereka tentang biaya karantina yang tinggi. Ia menekankan bahwa semua pembiayaan didasarkan pada peraturan yang ada, khususnya PNBP sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan oleh Barantin ini bertujuan untuk menjawab kekhawatiran publik dan memberikan transparansi terkait biaya karantina. Dengan mengacu pada peraturan tertentu yang mengatur biaya ini, Barantin berupaya meyakinkan publik bahwa biaya yang dikenakan tidak bersifat sewenang-wenang, melainkan didasarkan pada kerangka hukum yang telah ditetapkan.
Public Complaints about Quarantine Costs
Regulatory Clarification by Barantin