Key insights and market outlook
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa ormas keagamaan tetap akan menerima IUP meskipun sedang dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi 1
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa ormas keagamaan tetap akan menerima izin usaha pertambangan (IUP) meskipun sedang dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi 1
Permen ESDM No. 18/2025 yang ditandatangani pada 14 November 2025, mengatur secara spesifik tentang pemberian IUP kepada ormas keagamaan. Menurut peraturan ini, ormas keagamaan dapat diberikan IUP dengan luas maksimum 25.000 hektare untuk mineral logam dan 15.000 hektare untuk batubara 1
Bahlil menekankan bahwa proses judicial review di MK tidak akan menghentikan implementasi kebijakan IUP untuk ormas keagamaan. Ia menyatakan bahwa pemerintah menyadari adanya judicial review, namun kerangka hukum yang ada memungkinkan kebijakan ini untuk terus berlanjut 2
Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) telah menyelesaikan proses perizinan tambang selama Bahlil menjabat sebagai Menteri Investasi 1
Mining Permit Allocation to Religious Organizations
Judicial Review at Constitutional Court