Indonesia's Rupiah Redenomination Plan Sparks Debate Among Government Agencies
Back
Back
4
Impact
3
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 5
Sources1 verified

Rencana Redenominasi Rupiah Picu Perdebatan antar Lembaga Pemerintah

Tim Editorial AnalisaHub·5 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Pemerintah Indonesia, Bank Indonesia (BI), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki pandangan berbeda tentang rencana redenominasi mata uang rupiah. Rencana redenominasi bertujuan menyederhanakan denominasi mata uang tanpa mengubah nilai riilnya. Sementara BI menekankan perencanaan matang dan koordinasi pemangku kepentingan, Menteri Airlangga Hartarto menyatakan bahwa rencana tersebut belum dibahas secara detail. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa implementasi merupakan wewenang BI dan tidak akan terjadi dalam waktu dekat.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Rencana Redenominasi Rupiah: Pandangan Berbeda antar Lembaga

Latar Belakang dan Status Terkini

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah memasukkan RUU redenominasi rupiah ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dengan target penyelesaian pada 2026. Redenominasi melibatkan penyederhanaan denominasi mata uang tanpa mengubah nilai riilnya. Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa proses ini akan direncanakan dengan matang, mempertimbangkan faktor-faktor seperti stabilitas politik dan ekonomi, serta kesiapan teknis 1

.

Perspektif Berbeda tentang Implementasi

Lembaga pemerintah berbeda memiliki pandangan yang berbeda tentang rencana redenominasi. Menteri Airlangga Hartarto menyatakan bahwa rencana tersebut belum dibahas secara detail di Kementerian Koordinator Perekonomian. Sebaliknya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa RUU tersebut telah dimasukkan dalam rencana strategis Kementerian untuk 2025-2029. Purbaya menekankan bahwa implementasi redenominasi sepenuhnya merupakan wewenang BI dan tidak akan terjadi segera. Anggota DPR juga menunjukkan bahwa RUU tersebut masih dalam daftar panjang Prolegnas dan tidak akan diprioritaskan dalam waktu dekat 1

.

Pertimbangan Teknis dan Tantangan Implementasi

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menekankan bahwa proses redenominasi akan dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan momentum yang tepat. Faktor-faktor kunci termasuk stabilitas politik, ekonomi, dan sosial, serta kesiapan teknis yang mencakup aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi. Bank sentral meyakinkan bahwa rencana tersebut tidak akan mempengaruhi daya beli mata uang atau nilai tukarnya terhadap barang dan jasa. Anggota DPR, seperti Martin Manurung, menekankan bahwa redenominasi membutuhkan berbagai kondisi terpenuhi, termasuk pertumbuhan ekonomi yang stabil dan inflasi terkendali 1

.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
10 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Redenominasi RupiahKebijakan MoneterPerencanaan Ekonomi

Key Events

1

Redenominasi Rupiah Plan

2

Prolegnas 2025-2029 Inclusion

3

BI Policy Coordination

Timeline from 1 verified sources