Key insights and market outlook
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyoroti tantangan signifikan bagi industri asuransi syariah menjelang implementasi regulasi Klasifikasi Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) pada 2028. Sementara itu, regulasi baru mendorong pertumbuhan industri dengan pemain besar seperti Prudential dan AXA Financial Indonesia mengumumkan pemisahan unit syariah mereka. Perkembangan ini diharapkan menciptakan lanskap kompetitif yang lebih sehat dan berpotensi meningkatkan layanan melalui inovasi.
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) telah mengidentifikasi tantangan substansial yang dihadapi industri asuransi syariah menjelang implementasi regulasi Klasifikasi Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) pada 2028 1
Meski ada tantangan, perubahan regulasi terkini mendorong pertumbuhan sektor asuransi syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk memisahkan unit syariah mereka paling lambat akhir 2026, sebagaimana tercantum dalam POJK 11/2023 2
Pemain industri besar sudah mulai beradaptasi dengan lanskap regulasi baru. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) memandang regulasi pemisahan unit syariah sebagai perkembangan positif yang akan mendorong kompetisi sehat dan inovasi industri 2
Kombinasi tantangan dan peluang ini membentuk kembali lanskap asuransi syariah Indonesia. Sementara regulasi KPPE menghadirkan tantangan kepatuhan, persyaratan pemisahan unit syariah diharapkan memperluas pasar dan berpotensi menghasilkan layanan yang lebih baik melalui peningkatan kompetisi. Ketika industri menavigasi perubahan ini, inovasi dan adaptasi strategis akan sangat krusial bagi perusahaan untuk berkembang.
KPPE Regulation Implementation
Sharia Unit Spin-off Mandate
New Sharia Insurance Companies Establishment