Key insights and market outlook
Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta akan segera naik, seperti diumumkan oleh Jasa Marga Metropolitan Tollroad (JM Metropolitan). Penyesuaian ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 1325/KPTS/M/2025. Penyesuaian tarif reguler ini dilakukan setiap dua tahun sekali karena pengaruh inflasi, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi Indonesia.
Kenaikan tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta yang akan datang didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 1325/KPTS/M/2025. Keputusan ini sejalan dengan peraturan yang ada di Indonesia yang mewajibkan penyesuaian tarif tol secara berkala. Secara khusus, Pasal 48 ayat (3) UU No. 38/2024 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol mewajibkan evaluasi tarif setiap dua tahun berdasarkan tingkat inflasi.
Penyesuaian tarif terutama didorong oleh tekanan inflasi yang mempengaruhi biaya operasional dan pemeliharaan. Ketika inflasi naik, operator tol menghadapi biaya yang meningkat untuk memelihara dan mengelola infrastruktur jalan tol. Mekanisme penyesuaian dua tahunan ini memastikan bahwa operator tol dapat menjaga kualitas layanan sambil mengikuti perubahan ekonomi.
Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta, yang juga dikenal sebagai Jalan Tol Sedyatmo, merupakan arteri transportasi penting yang menghubungkan Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebagai salah satu proyek infrastruktur penting di Indonesia, operasinya berdampak signifikan bagi komuter harian dan wisatawan udara. Penyesuaian tarif kemungkinan akan berdampak pada biaya transportasi dan berpotensi mempengaruhi akses bandara bagi berbagai kelompok pengguna.
Toll Tariff Increase Announcement
Regulatory Adjustment Implementation