Key insights and market outlook
Pemerintah Turki memutuskan untuk tidak mengenakan bea masuk anti-dumping pada produk Cold-Rolled Stainless Steel Flat (CRSS) Indonesia setelah investigasi selama 18 bulan. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan daya saing industri baja nirkarat Indonesia di pasar internasional. Nilai ekspor CRSS ke Turki menunjukkan pertumbuhan signifikan, mencapai $108,6 juta pada 2024 dari $21,9 juta pada 2020.
Pemerintah Turki telah menyelesaikan investigasi anti-dumping terhadap produk Cold-Rolled Stainless Steel Flat (CRSS) Indonesia tanpa mengenakan tindakan anti-dumping. Keputusan yang diumumkan pada 27 Desember 2025 ini menandai kemenangan penting bagi industri baja nirkarat Indonesia. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyambut baik keputusan ini, menyatakan bahwa hal ini menunjukkan daya saing dan kewajaran ekspor baja nirkarat Indonesia.
Investigasi yang dimulai pada 28 Juni 2024 ini dilakukan oleh Biro Anti-Dumping dan Subsidi Turki. Otoritas Turki menemukan bahwa meskipun terdapat indikasi dumping, margin dumping berada di bawah ambang batas yang dianggap signifikan. Selain itu, investigasi menyimpulkan bahwa impor dari Indonesia tidak menyebabkan kerugian material bagi industri dalam negeri Turki.
Ekspor produk CRSS dari Indonesia ke Turki menunjukkan pertumbuhan luar biasa dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2020, nilai ekspor tercatat sebesar $21,9 juta, meningkat menjadi $31,2 juta pada 2021, $37,6 juta pada 2022, dan $66,8 juta pada 2023. Nilai ekspor melonjak menjadi $108,6 juta pada 2024, menunjukkan permintaan yang kuat terhadap produk baja nirkarat Indonesia di Turki. Hingga kuartal III-2025, ekspor telah mencapai $66,2 juta.
Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam memantau proses investigasi. Menteri Budi Santoso menekankan bahwa keberhasilan ini sebagian berkat kerja sama produsen baja nasional dalam menyediakan data dan informasi yang akurat selama investigasi. Upaya pemerintah untuk memastikan otoritas Turki menerapkan metode perhitungan yang objektif dan diterima secara internasional sangat krusial dalam mencapai hasil positif ini.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan ekspor baja nirkarat Indonesia ke Turki dan berpotensi ke wilayah lain. Pembebasan dari bea masuk anti-dumping menghilangkan hambatan perdagangan yang signifikan, membuat produk Indonesia lebih kompetitif di pasar Turki. Pemerintah dan pemangku kepentingan industri melihat ini sebagai bukti kemampuan Indonesia untuk bersaing secara adil dan efektif di pasar global.
Anti-Dumping Investigation Outcome
Stainless Steel Export Growth