Key insights and market outlook
Bank-bank milik negara di Indonesia, khususnya BTN dan BRI, sedang mempersiapkan kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai Januari 2026. Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyatakan bahwa banknya siap menjalankan regulasi baru ini, sementara Direktur Utama BRI Hery Gunardi mencatat bahwa asosiasi perbankan (Perbanas) sedang membahas dampak potensial terhadap bank non-Himbara.
Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan eksportir sumber daya alam menempatkan devisa hasil ekspor mereka ke bank-bank milik negara di bawah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan yang efektif mulai 1 Januari 2026 ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan devisa dan mencegah kebocoran modal. Perubahan ini merupakan pergeseran signifikan dari regulasi sebelumnya yang memungkinkan eksportir memilih bank domestik mana pun untuk menempatkan devisa mereka.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, mengonfirmasi bahwa banknya siap menjalankan regulasi baru. "Kami siap menyediakan semua fasilitas yang diperlukan, termasuk pembiayaan, sesuai ketentuan baru," kata Napitupulu. BTN saat ini sedang mengidentifikasi klien potensial yang dapat menempatkan devisa hasil ekspor mereka di bank tersebut.
Hery Gunardi, Direktur Utama BRI, mengakui bahwa kebijakan ini telah dibahas di Perbanas, asosiasi perbankan. Sementara memahami tujuan pemerintah, Gunardi mencatat adanya saran untuk mengkaji ulang dampak rencana ini terhadap bank non-Himbara. Sebagai ketua Perbanas saat ini, Hery menekankan bahwa asosiasi akan memfasilitasi diskusi dengan regulator, termasuk OJK dan BI, untuk mengatasi kekhawatiran industri.
Regulasi baru ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah No. 8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi menjelaskan bahwa sistem sebelumnya tidak efektif karena beberapa eksportir menempatkan dolar mereka di bank-bank kecil, yang kemudian mengonversinya ke rupiah sebelum dikonversi kembali ke dolar dan dikirim ke luar negeri. Pendekatan terpusat melalui Himbara diharapkan dapat meningkatkan monitoring dan kontrol arus devisa.
Perubahan kebijakan ini kemungkinan akan memiliki implikasi signifikan bagi bank-bank milik negara maupun swasta di Indonesia. Sementara bank Himbara berpotensi mendapatkan likuiditas lebih, bank non-Himbara mungkin menghadapi tantangan dalam menarik simpanan devisa. Industri perbankan diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan ini melalui berbagai strategi, termasuk potensi restrukturisasi praktik manajemen devisa mereka.
Centralized Export Proceeds Policy Implementation
Himbara Banks Gain Foreign Exchange Deposits