Indonesia's State Banks Prepare for Centralized Export Proceeds Policy
Back
Back
7
Impact
8
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 18
Sources1 verified

Bank-bank Negara RI Siap Atasi Kebijakan Sentralisasi Devisa Hasil Ekspor

Tim Editorial AnalisaHub·18 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Bank-bank milik negara di Indonesia, khususnya BTN dan BRI, sedang mempersiapkan kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai Januari 2026. Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyatakan bahwa banknya siap menjalankan regulasi baru ini, sementara Direktur Utama BRI Hery Gunardi mencatat bahwa asosiasi perbankan (Perbanas) sedang membahas dampak potensial terhadap bank non-Himbara.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Bank-bank Negara RI Siap Atasi Kebijakan Sentralisasi Devisa Hasil Ekspor

Pemerintah Wajibkan Penempatan DHE SDA di Himbara

Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan eksportir sumber daya alam menempatkan devisa hasil ekspor mereka ke bank-bank milik negara di bawah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan yang efektif mulai 1 Januari 2026 ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan devisa dan mencegah kebocoran modal. Perubahan ini merupakan pergeseran signifikan dari regulasi sebelumnya yang memungkinkan eksportir memilih bank domestik mana pun untuk menempatkan devisa mereka.

Respons Bank terhadap Regulasi Baru

Kesiapan BTN

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, mengonfirmasi bahwa banknya siap menjalankan regulasi baru. "Kami siap menyediakan semua fasilitas yang diperlukan, termasuk pembiayaan, sesuai ketentuan baru," kata Napitupulu. BTN saat ini sedang mengidentifikasi klien potensial yang dapat menempatkan devisa hasil ekspor mereka di bank tersebut.

Perspektif BRI

Hery Gunardi, Direktur Utama BRI, mengakui bahwa kebijakan ini telah dibahas di Perbanas, asosiasi perbankan. Sementara memahami tujuan pemerintah, Gunardi mencatat adanya saran untuk mengkaji ulang dampak rencana ini terhadap bank non-Himbara. Sebagai ketua Perbanas saat ini, Hery menekankan bahwa asosiasi akan memfasilitasi diskusi dengan regulator, termasuk OJK dan BI, untuk mengatasi kekhawatiran industri.

Latar Belakang Perubahan Kebijakan

Regulasi baru ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah No. 8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi menjelaskan bahwa sistem sebelumnya tidak efektif karena beberapa eksportir menempatkan dolar mereka di bank-bank kecil, yang kemudian mengonversinya ke rupiah sebelum dikonversi kembali ke dolar dan dikirim ke luar negeri. Pendekatan terpusat melalui Himbara diharapkan dapat meningkatkan monitoring dan kontrol arus devisa.

Implikasi bagi Sektor Perbankan

Perubahan kebijakan ini kemungkinan akan memiliki implikasi signifikan bagi bank-bank milik negara maupun swasta di Indonesia. Sementara bank Himbara berpotensi mendapatkan likuiditas lebih, bank non-Himbara mungkin menghadapi tantangan dalam menarik simpanan devisa. Industri perbankan diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan ini melalui berbagai strategi, termasuk potensi restrukturisasi praktik manajemen devisa mereka.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
0 months ago
Read Time
13 min
Sources
1 verified
Related Stocks
BBTNBBRI

Topics Covered

Export Proceeds RegulationState-owned Banks PolicyForeign Exchange Management

Key Events

1

Centralized Export Proceeds Policy Implementation

2

Himbara Banks Gain Foreign Exchange Deposits

Timeline from 1 verified sources