Key insights and market outlook
Mahkamah Agung (MA) RI menerbitkan Peraturan No. 3/2025 untuk memperkuat penegakan hukum pidana pajak, memungkinkan penyitaan aset tanpa identifikasi tersangka dan mewajibkan denda pajak yang tidak dapat diganti. Regulasi baru ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara melalui penegakan hukum pajak yang lebih ketat sambil memberikan keringanan untuk pelunasan utang pajak 1
Mahkamah Agung (MA) RI telah menerbitkan Peraturan No. 3/2025, membentuk kerangka kerja komprehensif untuk menangani kasus tindak pidana pajak. Regulasi ini merupakan langkah signifikan dalam memperkuat penegakan hukum pajak di Indonesia dengan memberikan kewenangan lebih luas kepada penyidik dan menjelaskan prosedur hukum 1
Regulasi baru ini diharapkan memiliki berbagai dampak pada lanskap pajak Indonesia:
Para ahli pajak memandang regulasi ini sebagai perkembangan signifikan dalam lanskap penegakan pajak Indonesia. Raden Agus Suparman dari Botax Consulting Indonesia menyatakan bahwa regulasi ini menekankan pemulihan kerugian negara melalui pembayaran pajak sebagai tujuan utama 6
New Tax Enforcement Regulation
Asset Seizure Authority Expansion
Tax Penalty Reform