Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah mengeluarkan surat edaran yang melarang cuti tahunan bagi pegawai pajak pada Desember 2025, kecuali untuk hari raya keagamaan atau urusan mendesak pribadi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tercapainya target penerimaan pajak 2025. Instruksi dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 ini menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan tenaga kerja selama periode kritis ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah mengeluarkan instruksi yang melarang cuti tahunan bagi pegawai pajak selama Desember 2025, dengan pengecualian untuk hari raya keagamaan atau keadaan darurat pribadi yang tidak dapat dihindari. Keputusan strategis ini, yang dikomunikasikan melalui Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025, bertujuan untuk menjaga kontinuitas operasional dan memaksimalkan upaya pengumpulan pajak selama bulan terakhir tahun ini.
Motivasi utama di balik instruksi ini adalah untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun 2025. Dengan memastikan bahwa semua personel pajak tetap tersedia sepanjang Desember, DJP dapat menjaga kapasitas operasionalnya untuk memproses SPT, melakukan audit, dan terlibat dalam aktivitas lain yang menghasilkan pendapatan tanpa gangguan. Langkah ini mencerminkan pentingnya periode akhir tahun bagi administrasi pajak dan pengumpulan pendapatan.
Memo tersebut secara khusus menginstruksikan semua pimpinan unit di lingkungan DJP, mulai dari Sekretaris Jenderal hingga kepala kantor wilayah dan kepala unit pelaksana teknis, untuk menegakkan kebijakan larangan cuti ini. Pengecualian didefinisikan secara terbatas, hanya memperbolehkan cuti untuk perayaan keagamaan penting atau keadaan pribadi yang benar-benar tidak dapat dihindari dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Instruksi ini menunjukkan komitmen DJP untuk mencapai target penerimaannya melalui peningkatan kontinuitas operasional. Dengan menjaga tenaga kerja penuh selama Desember, otoritas pajak dapat mengoptimalkan upaya dalam pengumpulan pajak, pemantauan kepatuhan, dan layanan wajib pajak. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif pada kinerja fiskal Indonesia untuk tahun 2025.
Tax Revenue Target Enhancement
Work Continuity Directive