Indonesia's Tax Authority Clarifies No Extension for Corporate PPh Final Tax Relief
Back
Back
5
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 4
Sources1 verified

Otoritas Pajak Indonesia Klarifikasi Tidak Ada Perpanjangan Pajak PPh Final untuk Badan Usaha

Tim Editorial AnalisaHub·4 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah mengkonfirmasi bahwa tidak akan memperpanjang jangka waktu pemanfaatan pajak penghasilan final (PPh final) untuk wajib pajak badan di luar ketentuan yang ada. Batasan waktu 3-4 tahun saat ini tetap berlaku sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022. Setelah periode ini berakhir, wajib pajak badan harus beralih ke skema perhitungan pajak standar sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Periode Pajak Relif Korporat Indonesia Tidak Diperpanjang

Klarifikasi Skema Pajak PPh Final untuk Badan Usaha

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan periode relif pajak PPh final untuk wajib pajak badan di luar perusahaan perseorangan. Timeline yang ada, sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, tetap tidak berubah.

Kerangka Regulasi yang Ada

Peraturan saat ini membatasi penggunaan skema pajak PPh final untuk wajib pajak badan selama 3-4 tahun, tergantung pada jenis entitas bisnis. Setelah periode ini berakhir, wajib pajak badan diwajibkan untuk beralih ke metode perhitungan pajak standar sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Langkah ini diperkirakan akan berdampak pada berbagai entitas korporat yang telah memanfaatkan rezim pajak yang disederhanakan.

Implikasi bagi Wajib Pajak Badan

Keputusan untuk tidak memperpanjang periode relif pajak PPh final menandakan kembali ke persyaratan kepatuhan pajak normal bagi korporasi. Bisnis yang telah menggunakan skema pajak penghasilan final perlu mempersiapkan transisi ini dengan memastikan pelaporan dan mekanisme kepatuhan pajak mereka sesuai dengan peraturan pajak standar.

Konteks Regulasi

Skema pajak PPh final diperkenalkan sebagai bagian dari reformasi pajak yang lebih luas yang bertujuan menyederhanakan kepatuhan pajak untuk kategori wajib pajak tertentu, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulasi ini berperan penting dalam memberikan relif pajak dan mendorong kepatuhan di kalangan usaha kecil. Namun, keterbatasan penerapannya pada entitas korporat selalu menjadi bagian dari kerangka awal.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
10 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Pajak PenghasilanPeraturan PajakKepatuhan Pajak Korporat

Key Events

1

PPh Final Tax Relief Expiration

2

Corporate Tax Regulation Change

Timeline from 1 verified sources