Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah mengkonfirmasi bahwa tidak akan memperpanjang jangka waktu pemanfaatan pajak penghasilan final (PPh final) untuk wajib pajak badan di luar ketentuan yang ada. Batasan waktu 3-4 tahun saat ini tetap berlaku sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022. Setelah periode ini berakhir, wajib pajak badan harus beralih ke skema perhitungan pajak standar sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan periode relif pajak PPh final untuk wajib pajak badan di luar perusahaan perseorangan. Timeline yang ada, sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, tetap tidak berubah.
Peraturan saat ini membatasi penggunaan skema pajak PPh final untuk wajib pajak badan selama 3-4 tahun, tergantung pada jenis entitas bisnis. Setelah periode ini berakhir, wajib pajak badan diwajibkan untuk beralih ke metode perhitungan pajak standar sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Langkah ini diperkirakan akan berdampak pada berbagai entitas korporat yang telah memanfaatkan rezim pajak yang disederhanakan.
Keputusan untuk tidak memperpanjang periode relif pajak PPh final menandakan kembali ke persyaratan kepatuhan pajak normal bagi korporasi. Bisnis yang telah menggunakan skema pajak penghasilan final perlu mempersiapkan transisi ini dengan memastikan pelaporan dan mekanisme kepatuhan pajak mereka sesuai dengan peraturan pajak standar.
Skema pajak PPh final diperkenalkan sebagai bagian dari reformasi pajak yang lebih luas yang bertujuan menyederhanakan kepatuhan pajak untuk kategori wajib pajak tertentu, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulasi ini berperan penting dalam memberikan relif pajak dan mendorong kepatuhan di kalangan usaha kecil. Namun, keterbatasan penerapannya pada entitas korporat selalu menjadi bagian dari kerangka awal.
PPh Final Tax Relief Expiration
Corporate Tax Regulation Change