Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan Rp13,1 triliun dari 124 dari 200 penunggak pajak besar di 2025. Total tunggakan pajak mencapai Rp60 triliun. DJP terus melakukan upaya penagihan pajak secara agresif, termasuk tindakan hukum dan rencana cicilan untuk wajib pajak yang patuh 1
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan melaporkan bahwa mereka berhasil mengumpulkan Rp13,1 triliun dari 124 dari 200 penunggak pajak besar di tahun 2025. Prestasi ini merupakan bagian dari upaya intensif pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan pengumpulan pendapatan. Total tunggakan pajak dari para penunggak besar ini mencapai Rp60 triliun, menunjukkan skala tantangan yang dihadapi oleh otoritas pajak 1
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan bahwa DJP akan terus melanjutkan upaya penagihan agresif di tahun 2026. Untuk tunggakan pajak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, DJP akan melakukan tindakan penagihan aktif termasuk tindakan hukum, penagihan paksa, pemblokiran rekening, dan penyitaan aset. Untuk kasus yang masih dalam proses hukum, otoritas akan terus melanjutkan proses hukum termasuk banding dan peninjauan kembali di pengadilan pajak dan Mahkamah Agung 1
Proses penagihan tidaklah mudah. Beberapa wajib pajak besar telah meminta untuk membayar tunggakan mereka secara cicilan, sehingga memperumit proses penagihan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mencatat kesulitan dalam menagih dari para penunggak besar ini, dengan beberapa wajib pajak memilih rencana cicilan sementara yang lain masih dalam pengejaran aktif 1
Tax Arrears Collection
Tax Enforcement Actions
Revenue Collection Efforts