Indonesia's Tax Authority Gains Power to Seize Shares of Tax Delinquents
Back
Back
6
Impact
8
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 16
Sources1 verified

Otoritas Pajak Indonesia Berhak Sita Saham Penunggak Pajak

Tim Editorial AnalisaHub·16 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini berwenang menyita dan menjual saham penunggak pajak yang diperdagangkan di pasar modal. Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan pajak dengan menargetkan aset signifikan yang dimiliki wajib pajak di pasar modal. Keputusan ini memasukkan saham sebagai bagian dari objek penagihan pajak untuk menjamin pelunasan utang pajak.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Otoritas Pajak Indonesia Perluas Kewenangan untuk Menagih Utang Pajak

Kewenangan Baru untuk Menyita Saham

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Indonesia kini memiliki kewenangan untuk menyita dan menjual saham milik penunggak pajak yang diperdagangkan di bursa efek. Perluasan kewenangan penagihan pajak ini menargetkan pemegang saham yang memiliki aset signifikan di pasar modal namun gagal memenuhi kewajiban pajak mereka.

Alasan di Balik Keputusan Ini

Keputusan untuk memasukkan saham sebagai bagian dari objek penagihan pajak didasarkan pada nilai signifikan yang dapat diwakilkan oleh aset-aset ini. Menurut Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, banyak wajib pajak yang memiliki aset substansial dalam bentuk saham di pasar modal. Dengan memasukkan aset-aset ini dalam penagihan pajak, DJP bertujuan untuk memastikan bahwa utang pajak diselesaikan.

Dasar Hukum dan Implementasi

Kewenangan DJP untuk menyita dan menjual saham didasarkan pada prinsip hukum bahwa penagihan pajak dapat dilakukan terhadap aset apa pun yang dimiliki secara sah oleh wajib pajak. Langkah ini dipandang sebagai langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan pengumpulan pendapatan. Implementasi kebijakan ini kemungkinan akan melibatkan koordinasi erat antara DJP, Bursa Efek Indonesia, dan lembaga keuangan terkait.

Implikasi bagi Wajib Pajak dan Pasar Modal

Perkembangan ini memiliki implikasi signifikan bagi wajib pajak yang memegang saham dan sekuritas lain di pasar modal. Ini menekankan pentingnya menjaga kepatuhan pajak untuk menghindari konsekuensi serius, termasuk penyitaan aset. Bagi pasar modal, hal ini dapat menyebabkan peningkatan pengawasan terhadap kepemilikan saham dan transaksi yang melibatkan penunggak pajak.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
19 hours ago
Read Time
9 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Tax PolicyCapital Market RegulationTax Compliance

Key Events

1

Tax Authority Gains Power to Seize Shares

2

Expansion of Tax Collection Objects

Timeline from 1 verified sources