Key insights and market outlook
Menteri Keuangan Indonesia mengeluarkan peraturan baru melalui PMK No. 111/2025, memberi kuasa kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan pada wajib pajak yang tidak patuh. Efektif sejak 1 Januari 2026, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak melalui pengawasan yang ditingkatkan terhadap wajib pajak terdaftar dan belum terdaftar.
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan peraturan baru melalui PMK No. 111/2025, memberi kuasa kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan. Perkembangan signifikan dalam administrasi pajak ini efektif mulai 1 Januari 2026.
Peraturan baru ini memungkinkan DJP melakukan pengawasan komprehensif termasuk: pemantauan wajib pajak terdaftar, identifikasi wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan kepatuhan pajak regional. Langkah-langkah ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak.
Kekuasaan yang ditingkatkan yang diberikan kepada DJP menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak. Dengan memungkinkan inspeksi mendadak, otoritas pajak dapat lebih efektif mencegah dan mendeteksi ketidakpatuhan, berpotensi meningkatkan pengumpulan pendapatan dan menciptakan lingkungan pajak yang lebih adil.
New Tax Inspection Powers Granted
Enhanced Tax Compliance Measures