Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan surat edaran yang melarang cuti tahunan bagi seluruh pegawai pada Desember 2025. Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 ini bertujuan untuk menjaga stabilitas layanan dan mengamankan penerimaan pajak selama periode akhir tahun. Pengecualian diberikan untuk hari besar keagamaan atau keadaan darurat yang tidak dapat dihindari sesuai ketentuan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat edaran formal yang melarang cuti tahunan bagi seluruh pegawai selama Desember 2025. Keputusan ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 yang diedarkan kepada semua pimpinan unit termasuk Sekretaris DJP, direktur, kepala kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis.
Motivasi utama di balik kebijakan ini adalah untuk menjaga stabilitas layanan dan keamanan penerimaan pajak saat tahun mendekati akhir. Dengan menjaga kehadiran penuh pegawai, DJP bertujuan untuk mengelola kewajiban pajak akhir tahun dan kepatuhan secara efektif. Langkah ini mencerminkan pentingnya bulan Desember dalam kalender pajak, yang biasanya melibatkan banyak wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan dan melakukan pembayaran yang diperlukan.
Sementara surat edaran ini memberlakukan larangan umum cuti tahunan, terdapat dua pengecualian spesifik: 1) Hari besar keagamaan dan 2) Keadaan darurat yang tidak dapat dihindari. Pengecualian ini tunduk pada peraturan yang ada dan memerlukan persetujuan yang tepat dari pimpinan unit. Pembatasan yang hati-hati ini bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan operasional dengan kesejahteraan pegawai.
Langkah proaktif DJP ini menunjukkan komitmen otoritas pajak untuk menjaga administrasi pajak yang efisien selama periode kritis. Kebijakan ini kemungkinan akan berdampak positif pada pengumpulan penerimaan pajak dan kepatuhan saat tahun berakhir.
Year-End Leave Ban Implementation
Tax Service Continuity Measure