Indonesia's Tax Authority Intensifies Collection Efforts from Delinquent Conglomerates
Back
Back
5
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 26
Sources4 verified

Otoritas Pajak Indonesia Perketat Upaya Penagihan dari Konglomerat yang Nunggak

Tim Editorial AnalisaHub·26 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia meningkatkan upaya penagihan tunggakan pajak dari 35 konglomerat yang menunggak pada tahun 2026, melanjutkan strategi penagihan pajak yang agresif 1

. Hingga 12 Desember 2025, DJP telah berhasil mengamankan Rp 4,12 triliun pendapatan pajak melalui langkah-langkah penagihan aktif 2. DJP telah melakukan berbagai tindakan penegakan hukum, termasuk penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank, untuk memaksa pembayaran dari penunggak pajak 34.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Otoritas Pajak Indonesia Perketat Penagihan terhadap Konglomerat yang Nunggak

Strategi Penagihan Pajak yang Agresif

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia mempertahankan sikap tegas dalam penagihan pajak, terutama terhadap konglomerat besar dengan tunggakan pajak. DJP memastikan akan melanjutkan upaya penagihan aktif terhadap 35 wajib pajak besar yang menunggak pada tahun 2026 1

. Kelanjutan penegakan pajak yang ketat ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara melalui berbagai cara.

Pencapaian Penerimaan Pajak Signifikan

Hingga 12 Desember 2025, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) telah berhasil mengumpulkan Rp 4,12 triliun pendapatan pajak. Pencapaian ini merupakan hasil dari upaya penagihan pajak yang intensif, terutama terhadap wajib pajak besar dengan tunggakan signifikan 2

. Upaya penagihan ini mencakup berbagai tindakan penegakan hukum yang dirancang untuk mendorong kepatuhan dan mengamankan pembayaran yang belum dilunasi.

Tindakan Penegakan Hukum yang Diintensifkan

DJP tidak ragu untuk mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap penunggak pajak. Hingga 12 Desember 2025, DJP telah melakukan penyitaan aset terhadap beberapa wajib pajak yang wanprestasi, dengan total 35 aset yang disita. Aset yang disita meliputi 1 bidang tanah, 3 kendaraan roda empat, 2 unit peralatan/mesin, dan 29 rekening bank 3

.

Kampanye Pemblokiran Rekening Bank

Dalam upaya terkoordinasi untuk menegakkan kepatuhan pajak, DJP menyelenggarakan 'Pekan Pemblokiran Rekening Bank Serentak' pada 12-21 November 2025. Selama periode tersebut, DJP berhasil memblokir 33 rekening bank milik 17 wajib pajak yang menunggak di empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar 4

. Tindakan ini menunjukkan kesediaan otoritas pajak untuk menggunakan berbagai alat penegakan hukum guna mengamankan penerimaan pajak.

Implikasi bagi Kepatuhan Pajak

Strategi penegakan pajak yang agresif oleh DJP diperkirakan akan memiliki dampak signifikan terhadap kepatuhan pajak di kalangan korporasi Indonesia, terutama konglomerat besar. Kombinasi penyitaan aset, pemblokiran rekening, dan pengumpulan pendapatan yang substansial mengirimkan pesan kuat tentang konsekuensi dari kelalaian pajak.

Sumber

  1. [Kontan - Ditjen Pajak Akan Mengejar Utang Pajak 35 Konglomerat](
  2. [Kontan - Kejar Utang Wajib Pajak Konglomerat, Ditjen Pajak Berhasil Amankan Rp 4,12 Triliun](
  3. [Kontan - Konglomerat Nunggak Pajak, Ditjen Pajak Menyita Aset Milik Wajib Pajak](
  4. [Kontan - Para Konglomerat Menunggak Pajak, Ditjen Pajak Blokir 33 Rekening Bank](
Original Sources

Story Info

Published
3 weeks ago
Read Time
16 min
Sources
4 verified

Topics Covered

Tax CollectionTax ComplianceEnforcement Actions

Key Events

1

Tax Arrears Collection

2

Asset Seizure

3

Bank Account Blocking

Timeline from 4 verified sources