Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia meningkatkan upaya penagihan tunggakan pajak dari 35 konglomerat yang menunggak pada tahun 2026, melanjutkan strategi penagihan pajak yang agresif 1
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia mempertahankan sikap tegas dalam penagihan pajak, terutama terhadap konglomerat besar dengan tunggakan pajak. DJP memastikan akan melanjutkan upaya penagihan aktif terhadap 35 wajib pajak besar yang menunggak pada tahun 2026 1
Hingga 12 Desember 2025, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) telah berhasil mengumpulkan Rp 4,12 triliun pendapatan pajak. Pencapaian ini merupakan hasil dari upaya penagihan pajak yang intensif, terutama terhadap wajib pajak besar dengan tunggakan signifikan 2
DJP tidak ragu untuk mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap penunggak pajak. Hingga 12 Desember 2025, DJP telah melakukan penyitaan aset terhadap beberapa wajib pajak yang wanprestasi, dengan total 35 aset yang disita. Aset yang disita meliputi 1 bidang tanah, 3 kendaraan roda empat, 2 unit peralatan/mesin, dan 29 rekening bank 3
Dalam upaya terkoordinasi untuk menegakkan kepatuhan pajak, DJP menyelenggarakan 'Pekan Pemblokiran Rekening Bank Serentak' pada 12-21 November 2025. Selama periode tersebut, DJP berhasil memblokir 33 rekening bank milik 17 wajib pajak yang menunggak di empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar 4
Strategi penegakan pajak yang agresif oleh DJP diperkirakan akan memiliki dampak signifikan terhadap kepatuhan pajak di kalangan korporasi Indonesia, terutama konglomerat besar. Kombinasi penyitaan aset, pemblokiran rekening, dan pengumpulan pendapatan yang substansial mengirimkan pesan kuat tentang konsekuensi dari kelalaian pajak.
Tax Arrears Collection
Asset Seizure
Bank Account Blocking