Indonesia's Tax Authority Sees Surge in Tax Returns via Coretax System
Back
Back
3
Impact
2
Urgency
Sentiment Analysis
BearishPositiveBullish
PublishedJan 4
Sources6 verified

Otoritas Pajak Indonesia Melihat Lonjakan Pelaporan Pajak melalui Sistem Coretax

Tim Editorial AnalisaHub·4 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas pajak Indonesia melaporkan peningkatan signifikan dalam pengajuan pajak melalui sistem Coretax baru, dengan 8.160 pengajuan dalam tiga hari pertama tahun 2026, dibandingkan dengan hanya 39 pengajuan pada periode yang sama tahun lalu 2

3. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mendorong wajib pajak untuk mengaktifkan akun Coretax mereka, dengan 11,19 juta akun yang telah diaktifkan per 2 Januari 2026 4.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Otoritas Pajak Indonesia Menerapkan Sistem Coretax dengan Partisipasi Tinggi

Lonjakan Pelaporan Pajak

Otoritas pajak Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melaporkan peningkatan signifikan dalam pelaporan pajak melalui sistem Coretax yang baru. Dalam tiga hari pertama tahun 2026 (1-3 Januari), 8.160 laporan pajak telah berhasil disampaikan, menandai kenaikan dramatis dibandingkan dengan hanya 39 laporan pada periode yang sama tahun 2025 2

3. Peningkatan ini menunjukkan kepatuhan wajib pajak yang meningkat dan kepercayaan terhadap sistem administrasi pajak digital yang baru.

Aktivasi Akun Coretax

Per 2 Januari 2026, total 11,19 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax mereka, mewakili sekitar 75% dari 14,9 juta wajib pajak yang diwajibkan melaporkan pajak tahunan 4

. Mayoritas aktivasi berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan 10.287.565 akun, sementara wajib pajak badan mengaktifkan 816.117 akun.

Latar Belakang Sistem

Sistem Coretax, yang dikembangkan sejak Januari 2021, merupakan modernisasi komprehensif infrastruktur administrasi pajak Indonesia. Awalnya direncanakan untuk implementasi pada 2024, peluncurannya sedikit tertunda karena masalah teknis pada tahun-tahun sebelumnya. Sistem ini bertujuan untuk menyediakan mekanisme pelaporan pajak yang lebih efisien, akurat, dan terintegrasi, sesuai dengan visi pemerintah untuk menciptakan ekosistem pajak yang lebih modern dan patuh.

Dukungan Regulasi

Untuk memfasilitasi implementasi Coretax yang sukses, Kementerian Keuangan telah memberikan akomodasi regulasi khusus. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 117/2025, DJP telah diberikan pengecualian untuk terus menciptakan dan mengisi posisi baru hingga 31 Desember 2026 5

. Fleksibilitas regulasi ini dirancang untuk mendukung upaya otoritas pajak dalam mengelola transisi ke sistem digital baru.

Implikasi

Penerapan Coretax yang sukses diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi secara signifikan. Peningkatan substansial dalam pengajuan pajak awal menunjukkan bahwa wajib pajak beradaptasi dengan baik terhadap sistem baru. Upaya DJP untuk mempromosikan pelaporan pajak digital kemungkinan akan terus membentuk lanskap pajak Indonesia di tahun-tahun mendatang.

Sumber

  1. [Kontan - Lapor SPT Paling Lambat 31 Maret 2026](
  2. [Detik Finance - 8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Pakai Coretax](
  3. [Kontan - Baru Tiga Hari Pertama 2026](
  4. [Kontan - 11 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax](
  5. [Kontan - Demi Coretax, Ditjen Pajak Dapat Karpet Merah](
Original Sources

Story Info

Published
1 week ago
Read Time
16 min
Sources
6 verified

Topics Covered

Tax Administration ReformDigital TransformationTax Compliance

Key Events

1

Coretax System Implementation

2

Surge in Tax Returns

Timeline from 6 verified sources