Key insights and market outlook
Otoritas pajak Indonesia melaporkan peningkatan signifikan dalam pengajuan pajak melalui sistem Coretax baru, dengan 8.160 pengajuan dalam tiga hari pertama tahun 2026, dibandingkan dengan hanya 39 pengajuan pada periode yang sama tahun lalu 2
Otoritas pajak Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melaporkan peningkatan signifikan dalam pelaporan pajak melalui sistem Coretax yang baru. Dalam tiga hari pertama tahun 2026 (1-3 Januari), 8.160 laporan pajak telah berhasil disampaikan, menandai kenaikan dramatis dibandingkan dengan hanya 39 laporan pada periode yang sama tahun 2025 2
Per 2 Januari 2026, total 11,19 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax mereka, mewakili sekitar 75% dari 14,9 juta wajib pajak yang diwajibkan melaporkan pajak tahunan 4
Sistem Coretax, yang dikembangkan sejak Januari 2021, merupakan modernisasi komprehensif infrastruktur administrasi pajak Indonesia. Awalnya direncanakan untuk implementasi pada 2024, peluncurannya sedikit tertunda karena masalah teknis pada tahun-tahun sebelumnya. Sistem ini bertujuan untuk menyediakan mekanisme pelaporan pajak yang lebih efisien, akurat, dan terintegrasi, sesuai dengan visi pemerintah untuk menciptakan ekosistem pajak yang lebih modern dan patuh.
Untuk memfasilitasi implementasi Coretax yang sukses, Kementerian Keuangan telah memberikan akomodasi regulasi khusus. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 117/2025, DJP telah diberikan pengecualian untuk terus menciptakan dan mengisi posisi baru hingga 31 Desember 2026 5
Penerapan Coretax yang sukses diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi secara signifikan. Peningkatan substansial dalam pengajuan pajak awal menunjukkan bahwa wajib pajak beradaptasi dengan baik terhadap sistem baru. Upaya DJP untuk mempromosikan pelaporan pajak digital kemungkinan akan terus membentuk lanskap pajak Indonesia di tahun-tahun mendatang.
Coretax System Implementation
Surge in Tax Returns