Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat perusahaan sertifikasi digital untuk mendukung sistem Coretax, platform digital untuk administrasi pajak. Wajib pajak harus menggunakan sertifikat elektronik untuk menandatangani dokumen pajak secara digital, termasuk SPT Tahunan, mulai tahun pajak 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memodernisasi administrasi pajak dan meningkatkan kepatuhan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah menunjuk empat perusahaan sertifikasi digital untuk mendukung sistem Coretax, menandai langkah signifikan dalam digitalisasi administrasi pajak Indonesia. Perkembangan ini mengharuskan wajib pajak untuk mempersiapkan sertifikat elektronik untuk menandatangani dokumen pajak secara digital melalui aplikasi Coretax.
Sistem Coretax akan berfungsi sebagai aplikasi utama untuk memenuhi kewajiban perpajakan, dengan semua proses administrasi dilakukan secara digital. Ini termasuk pengiriman SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025. Implementasi Coretax merupakan bagian dari upaya DJP untuk memodernisasi administrasi pajak dan meningkatkan kepatuhan melalui sarana digital.
Wajib pajak perlu beradaptasi dengan persyaratan digital baru dengan memperoleh sertifikat elektronik dari perusahaan sertifikasi yang ditunjuk. Perubahan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses kepatuhan pajak sambil meningkatkan keamanan melalui tanda tangan digital. Peralihan ke administrasi pajak digital merupakan perkembangan signifikan dalam lanskap pajak Indonesia, mencerminkan tren global dalam kepatuhan dan administrasi pajak.
Digital Tax System Implementation
Electronic Certificate Requirement