Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 untuk mencegah praktik pemecahan usaha yang mengeksploitasi tarif pajak penghasilan final 0,5%. Revisi ini akan disertai dengan pengawasan yang lebih ketat menggunakan pemadanan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mencegah kehilangan pendapatan negara melalui praktik penipuan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang penyesuaian peraturan pajak penghasilan. Revisi ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan tarif pajak penghasilan final 0,5% melalui praktik pemecahan usaha. DJP telah mengidentifikasi bahwa beberapa bisnis mengeksploitasi insentif pajak ini dengan memecah operasi mereka secara artifisial untuk tetap memenuhi syarat tarif pajak yang lebih rendah.
Untuk mengatasi praktik tersebut, DJP menerapkan sistem pengawasan yang lebih kuat. Ini termasuk pemadanan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan meng交叉-referensikan identifikasi ini, otoritas pajak dapat lebih baik mengidentifikasi hubungan antara wajib pajak dan mendeteksi potensi skema penghindaran pajak. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menekankan bahwa pendekatan data terintegrasi ini akan secara signifikan meningkatkan deteksi aktivitas penipuan.
Regulasi yang direvisi dan pengawasan yang ditingkatkan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara signifikan. Dengan menutup celah yang memungkinkan bisnis mengeksploitasi insentif pajak, pemerintah bertujuan untuk melindungi pendapatan pajak sambil mempertahankan daya tarik tarif pajak penghasilan final 0,5% bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang sebenarnya. Langkah ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk memodernisasi administrasi pajak Indonesia dan memastikan sistem pajak yang lebih adil.
Bisnis, terutama UKM, perlu menyadari perubahan ini dan memastikan praktik pajak mereka sesuai dengan regulasi baru. Pengawasan yang lebih ketat oleh DJP dapat menyebabkan peningkatan pengawasan terhadap bisnis yang sebelumnya memanfaatkan celah pajak. Perusahaan disarankan untuk meninjau strategi pajak mereka dan memastikan mereka memiliki dokumentasi yang tepat untuk mendukung pengajuan pajak mereka.
Tax Regulation Revision
Enhanced Tax Monitoring
Anti-Evasion Measures