Indonesia's Tax Authority Tightens Regulations to Prevent Tax Evasion
Back
Back
4
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 4
Sources1 verified

Otoritas Pajak Indonesia Perketat Regulasi untuk Mencegah Penghindaran Pajak

Tim Editorial AnalisaHub·4 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 untuk mencegah praktik pemecahan usaha yang mengeksploitasi tarif pajak penghasilan final 0,5%. Revisi ini akan disertai dengan pengawasan yang lebih ketat menggunakan pemadanan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mencegah kehilangan pendapatan negara melalui praktik penipuan.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Perkuat Regulasi Pajak untuk Mengatasi Penghindaran Pajak

Revisi Peraturan Pemerintah No. 55/2022

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang penyesuaian peraturan pajak penghasilan. Revisi ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan tarif pajak penghasilan final 0,5% melalui praktik pemecahan usaha. DJP telah mengidentifikasi bahwa beberapa bisnis mengeksploitasi insentif pajak ini dengan memecah operasi mereka secara artifisial untuk tetap memenuhi syarat tarif pajak yang lebih rendah.

Mekanisme Pengawasan yang Lebih Kuat

Untuk mengatasi praktik tersebut, DJP menerapkan sistem pengawasan yang lebih kuat. Ini termasuk pemadanan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan meng交叉-referensikan identifikasi ini, otoritas pajak dapat lebih baik mengidentifikasi hubungan antara wajib pajak dan mendeteksi potensi skema penghindaran pajak. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menekankan bahwa pendekatan data terintegrasi ini akan secara signifikan meningkatkan deteksi aktivitas penipuan.

Dampak pada Kepatuhan Pajak

Regulasi yang direvisi dan pengawasan yang ditingkatkan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara signifikan. Dengan menutup celah yang memungkinkan bisnis mengeksploitasi insentif pajak, pemerintah bertujuan untuk melindungi pendapatan pajak sambil mempertahankan daya tarik tarif pajak penghasilan final 0,5% bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang sebenarnya. Langkah ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk memodernisasi administrasi pajak Indonesia dan memastikan sistem pajak yang lebih adil.

Implikasi bagi Bisnis

Bisnis, terutama UKM, perlu menyadari perubahan ini dan memastikan praktik pajak mereka sesuai dengan regulasi baru. Pengawasan yang lebih ketat oleh DJP dapat menyebabkan peningkatan pengawasan terhadap bisnis yang sebelumnya memanfaatkan celah pajak. Perusahaan disarankan untuk meninjau strategi pajak mereka dan memastikan mereka memiliki dokumentasi yang tepat untuk mendukung pengajuan pajak mereka.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
11 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Tax RegulationAnti-Evasion MeasuresTax Compliance

Key Events

1

Tax Regulation Revision

2

Enhanced Tax Monitoring

3

Anti-Evasion Measures

Timeline from 1 verified sources