Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah mendesak pegawai negeri sipil (ASN) dan anggota TNI/Polri untuk mendaftar sistem administrasi Coretax sebelum 31 Desember 2025. Proses pendaftaran meliputi verifikasi akun dan perolehan sertifikat elektronik (KO/SE). Keharusan ini merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi pajak, memungkinkan pelaporan pajak penghasilan tahunan wajib melalui Coretax mulai tahun pajak 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah mengeluarkan pengingat mendesak bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri untuk mendaftar sistem administrasi pajak Coretax. Batas waktu pendaftaran ditetapkan pada 31 Desember 2025, sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025.
Proses pendaftaran tidak hanya melibatkan pembuatan akun, tetapi juga prosedur verifikasi wajib. Pegawai negeri harus memastikan mereka memiliki: 1. Akun Coretax terdaftar, 2. Verifikasi akun sebagai wajib pajak selesai, 3. Memperoleh kode otoritas elektronik/sertifikat elektronik (KO/SE).
Pendaftaran dan verifikasi yang berhasil akan memungkinkan para abdi negara ini untuk melaporkan pajak penghasilan pribadi tahunan melalui sistem Coretax mulai tahun pajak 2025. DJP menekankan bahwa upaya modernisasi ini sangat penting untuk merampingkan administrasi pajak dan meningkatkan kepatuhan di kalangan wajib pajak.
DJP telah proaktif dalam mengkomunikasikan keharusan ini melalui saluran resmi, termasuk akun Instagram mereka (@ditjenpajakri). Otoritas pajak menekankan bahwa kepatuhan terhadap pendaftaran ini wajib bagi semua personel yang terkena dampak, menandai langkah signifikan dalam transformasi digital administrasi pajak Indonesia.
Coretax Registration Mandate
Tax Administration Digitalization
Public Sector Tax Compliance Initiative