Key insights and market outlook
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan bahwa pendapatan pajak dianggap sebagai 'uang Allah' yang harus didistribusikan secara adil melalui mekanisme fiskal. Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana pajak bukan hanya melanggar hukum tetapi juga tidak etis dan bertentangan dengan keyakinan agama. Wijayanto menekankan bahwa pejabat pajak memiliki tanggung jawab suci untuk mengelola dana publik dengan benar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan pentingnya mengelola pendapatan pajak dengan integritas tertinggi, menggambarkannya sebagai 'uang Allah' yang dipercayakan kepada individu yang mampu melalui pendapatan mereka. Berbicara pada Perayaan Natal DJP, Wijayanto menjelaskan bahwa konsep pendapatan pajak sebagai 'uang Allah' membentuk dasar redistribusi kekayaan di negara ini.
Wijayanto memperingatkan bahwa pengalihan dana pajak tidak hanya dianggap pelanggaran hukum tetapi juga pelanggaran etika dan agama yang serius. Ia mengutip ajaran agama untuk menekankan bahwa pejabat yang menyalahgunakan pendapatan pajak untuk keuntungan pribadi dianggap melakukan pelanggaran berat. Direktur Jenderal menekankan bahwa distribusi yang tepat dari pendapatan pajak melalui mekanisme fiskal adalah sah secara hukum dan dibenarkan secara agama.
Pernyataan Dirjen Pajak ini membawa bobot signifikan karena datang pada saat integritas pajak sedang diawasi ketat. Pernyataan Wijayanto berfungsi sebagai pengingat keras bagi pejabat pajak tentang tanggung jawab mereka untuk mengelola dana publik dengan jujur dan transparan. Penekanan pada perilaku etis dalam administrasi pajak menyoroti peran penting yang dimainkan pejabat pajak dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pajak.
Tax Ethics Emphasis by Dirjen Pajak
Religious Perspective on Tax Misuse