Key insights and market outlook
Kesenjangan kepatuhan pajak di Indonesia mencapai Rp548 triliun (3,7% dari PDB) periode 2016-2021 berdasarkan data Bank Dunia yang dikutip Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Kesenjangan ini mencerminkan potensi ketidakpatuhan, penghindaran, dan penggelapan pajak. Angka ini diungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada 26 November 2025.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, melaporkan bahwa kesenjangan kepatuhan pajak di Indonesia mencapai Rp548 triliun selama periode 2016-2021. Angka yang signifikan ini, setara dengan 3,7% dari PDB negara, berasal dari data Bank Dunia. Kesenjangan kepatuhan pajak ini mencerminkan potensi ketidakpatuhan, penghindaran, dan penggelapan pajak oleh wajib pajak.
Selama Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada 26 November 2025, Bimo menekankan bahwa kesenjangan ini menunjukkan potensi kehilangan pendapatan yang signifikan bagi pemerintah. Pengungkapan ini menyoroti tantangan yang terus dihadapi oleh otoritas pajak Indonesia dalam memastikan kepatuhan dan mengumpulkan pendapatan. Kesenjangan kepatuhan pajak merupakan metrik penting yang mencerminkan efektivitas administrasi dan penegakan pajak.
Kesenjangan kepatuhan sebesar Rp548 triliun menyoroti perlunya peningkatan langkah-langkah administrasi pajak dan penegakan yang lebih ketat untuk meminimalkan kebocoran pendapatan. Hal ini juga menunjukkan potensi area perbaikan kebijakan untuk mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di kalangan wajib pajak Indonesia. Pemerintah kemungkinan perlu menerapkan strategi yang tepat sasaran untuk mengatasi kesenjangan yang teridentifikasi dan meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak secara keseluruhan.
Tax Compliance Gap Disclosure
Revenue Loss Identification