Indonesia's Tax Director Responds to MUI Fatwa on Unfit Property Taxation
Back
Back
3
Impact
5
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 5
Sources1 verified

Dirjen Pajak Respons Fatwa MUI soal Pajak Bumi Tak Layak

Tim Editorial AnalisaHub·5 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengenaan pajak pada properti hunian yang tidak layak. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah diserahkan ke pemerintah daerah, sehingga mereka memiliki kewenangan atas tarif, kenaikan tarif, dan pengenaan. Bimo menekankan bahwa otoritas pajak pusat akan terus berdiskusi dengan MUI untuk memperjelas implikasi fatwa, khususnya terkait PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Otoritas Pajak Respons Fatwa MUI tentang Pajak Properti

Diskusi Terkait Pajak Properti Tak Layak

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, telah menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengenaan pajak pada properti hunian yang tidak layak. Otoritas pajak telah mengklarifikasi bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah diserahkan ke pemerintah daerah, memberikan mereka kewenangan penuh atas urusan pajak termasuk tarif, kenaikan tarif, dan pengenaan.

Desentralisasi Pajak Properti

Bimo Wijayanto menekankan bahwa peran otoritas pajak pusat terbatas karena undang-undang PBB telah didelegasikan ke pemerintah daerah. Desentralisasi ini berarti bahwa pemerintah lokal sekarang memiliki kontrol atas berbagai aspek perpajakan properti. Direktur Jenderal tersebut mencatat bahwa yurisdiksi pemerintah pusat terbatas pada sektor tertentu seperti kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan.

Dialog Lanjutan dengan MUI

Meskipun adanya desentralisasi, Bimo menyoroti bahwa otoritas pajak pusat akan terus berdiskusi dengan MUI untuk memahami implikasi fatwa mereka. Dialog ini bertujuan untuk memperjelas konteks fatwa, khususnya relevansinya dengan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Diskusi lanjutan ini menunjukkan kesediaan pemerintah untuk berinteraksi dengan otoritas keagamaan dalam masalah perpajakan dan kesejahteraan sosial.

Implikasi untuk Pajak Properti

Dampak fatwa terhadap perpajakan properti di Indonesia masih belum jelas. Meskipun otoritas pajak pusat memiliki kontrol langsung terbatas atas PBB-P2, diskusi dengan MUI menunjukkan adanya kajian yang lebih luas tentang kebijakan pajak properti. Perkembangan ini berpotensi mempengaruhi bagaimana pajak properti dipersepsikan dan diimplementasikan di berbagai wilayah di Indonesia.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
10 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Pajak PropertiFatwa MUIKebijakan Pajak Daerah

Key Events

1

MUI Fatwa on Property Tax

2

PBB Decentralization Discussion

Timeline from 1 verified sources