Key insights and market outlook
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengenaan pajak pada properti hunian yang tidak layak. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah diserahkan ke pemerintah daerah, sehingga mereka memiliki kewenangan atas tarif, kenaikan tarif, dan pengenaan. Bimo menekankan bahwa otoritas pajak pusat akan terus berdiskusi dengan MUI untuk memperjelas implikasi fatwa, khususnya terkait PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, telah menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengenaan pajak pada properti hunian yang tidak layak. Otoritas pajak telah mengklarifikasi bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah diserahkan ke pemerintah daerah, memberikan mereka kewenangan penuh atas urusan pajak termasuk tarif, kenaikan tarif, dan pengenaan.
Bimo Wijayanto menekankan bahwa peran otoritas pajak pusat terbatas karena undang-undang PBB telah didelegasikan ke pemerintah daerah. Desentralisasi ini berarti bahwa pemerintah lokal sekarang memiliki kontrol atas berbagai aspek perpajakan properti. Direktur Jenderal tersebut mencatat bahwa yurisdiksi pemerintah pusat terbatas pada sektor tertentu seperti kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan.
Meskipun adanya desentralisasi, Bimo menyoroti bahwa otoritas pajak pusat akan terus berdiskusi dengan MUI untuk memahami implikasi fatwa mereka. Dialog ini bertujuan untuk memperjelas konteks fatwa, khususnya relevansinya dengan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Diskusi lanjutan ini menunjukkan kesediaan pemerintah untuk berinteraksi dengan otoritas keagamaan dalam masalah perpajakan dan kesejahteraan sosial.
Dampak fatwa terhadap perpajakan properti di Indonesia masih belum jelas. Meskipun otoritas pajak pusat memiliki kontrol langsung terbatas atas PBB-P2, diskusi dengan MUI menunjukkan adanya kajian yang lebih luas tentang kebijakan pajak properti. Perkembangan ini berpotensi mempengaruhi bagaimana pajak properti dipersepsikan dan diimplementasikan di berbagai wilayah di Indonesia.
MUI Fatwa on Property Tax
PBB Decentralization Discussion