Kebijakan Pajak Indonesia: Sebuah Keseimbangan yang Delikat
Cukai Rokok dan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2026 1, sebuah keputusan yang diharapkan dapat memiliki dampak positif pada industri tembakau. Selain itu, pemerintah juga menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan, yang awalnya direncanakan untuk diterapkan pada 2026 1.
Bea Keluar Batu Bara: Sistem Tarif Berjenjang
Sementara itu, pemerintah berencana untuk menerapkan bea keluar batu bara dengan sistem tarif berjenjang yang berkisar antara 5% hingga 11% 2. Sistem ini akan berdasarkan pada harga batu bara yang fluktuatif di pasar global. Tarif terendah 5% akan diterapkan ketika harga batu bara berada di bawah level tertentu, sementara tarif tertinggi 11% akan diterapkan ketika harga melebihi ambang tertentu 2.
Mengoptimalkan Penerimaan Negara dan Menjaga Stabilitas Ekonomi
Keputusan pemerintah untuk menerapkan bea keluar batu bara diharapkan dapat menghasilkan pendapatan yang signifikan bagi negara 2. Target pendapatan dari pajak ini diperkirakan sekitar Rp20 triliun 2. Namun, pemerintah juga harus memastikan bahwa penerapan pajak ini tidak berdampak negatif pada industri batu bara atau perekonomian secara keseluruhan.
Sumber
-
[Kontan](
-
[Bisnis.com](