Key insights and market outlook
Restitusi pajak Indonesia mencapai Rp351,05 triliun hingga November 2025, meningkat 35,5% secara tahunan 1
Restitusi pajak di Indonesia telah mencapai Rp351,05 triliun pada November 2025, menandai peningkatan 35,5% secara tahunan yang signifikan 1
Para ahli mengidentifikasi beberapa faktor utama yang berkontribusi pada tingginya tingkat restitusi pajak. Sumber utama adalah kelebihan bayar Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) untuk tahun pajak 2024, yang masih diproses oleh otoritas pajak 2
Para ahli pajak memperingatkan bahwa tren restitusi pajak kemungkinan akan berlanjut ke 2026. Menurut Prianto Budi Saptono dari Pratama-Kreston Tax Research Institute, periode antara Januari dan April 2026 dapat melihat restitusi pajak yang signifikan karena klaim kelebihan bayar pajak yang masih diproses 2
Tingkat restitusi pajak yang terus tinggi menimbulkan tantangan bagi kinerja penerimaan pajak Indonesia. Kementerian Keuangan perlu mengatasi penyebab utama kelebihan bayar pajak sambil mengelola dampak fiskal dari peningkatan restitusi.
Tax Refund Surge in 2025
Projected Increase in 2026 Refunds
Tax Revenue Performance Impact