Indonesia's Tax Refund Surge Continues: Rp351 Trillion in 2025, Potentially Rising in 2026
Back
Back
5
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 21
Sources3 verified

Restitusi Pajak Indonesia Terus Meningkat: Rp351 Triliun di 2025, Potensi Meningkat di 2026

Tim Editorial AnalisaHub·21 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Restitusi pajak Indonesia mencapai Rp351,05 triliun hingga November 2025, meningkat 35,5% secara tahunan 1

. Para ahli memperingatkan bahwa restitusi pajak mungkin terus meningkat di 2026 karena masalah kelebihan bayar pajak yang masih berlanjut, terutama dari Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) untuk tahun pajak 2024 2. Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak bruto sebesar Rp1.985,48 triliun versus penerimaan pajak neto sebesar Rp1.634,43 triliun hingga November 2025 1.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Restitusi Pajak Indonesia Terus Meningkat, Potensi Peningkatan 2026

Kenaikan Signifikan dalam Restitusi Pajak

Restitusi pajak di Indonesia telah mencapai Rp351,05 triliun pada November 2025, menandai peningkatan 35,5% secara tahunan yang signifikan 1

. Kenaikan besar ini disebabkan oleh perbedaan antara penerimaan pajak bruto (Rp1.985,48 triliun) dan penerimaan pajak neto (Rp1.634,43 triliun) selama periode yang sama 1.

Faktor Penyebab Tingkat Restitusi Tinggi

Para ahli mengidentifikasi beberapa faktor utama yang berkontribusi pada tingginya tingkat restitusi pajak. Sumber utama adalah kelebihan bayar Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) untuk tahun pajak 2024, yang masih diproses oleh otoritas pajak 2

. Faktor lain termasuk kelebihan bayar Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 3.

Proyeksi untuk 2026

Para ahli pajak memperingatkan bahwa tren restitusi pajak kemungkinan akan berlanjut ke 2026. Menurut Prianto Budi Saptono dari Pratama-Kreston Tax Research Institute, periode antara Januari dan April 2026 dapat melihat restitusi pajak yang signifikan karena klaim kelebihan bayar pajak yang masih diproses 2

. Raden Agus Suparman dari Botax Consulting Indonesia sependapat, menyebut beberapa faktor yang dapat menyebabkan restitusi pajak lebih besar di 2026, termasuk PPh 21, PPN, dan kelebihan bayar pajak badan dan orang pribadi 3.

Implikasi untuk Penerimaan Pajak

Tingkat restitusi pajak yang terus tinggi menimbulkan tantangan bagi kinerja penerimaan pajak Indonesia. Kementerian Keuangan perlu mengatasi penyebab utama kelebihan bayar pajak sambil mengelola dampak fiskal dari peningkatan restitusi.

Sumber

  1. [Kontan: Restitusi Pajak hingga November 2025](
  2. [Kontan: Penerimaan Pajak 2025 Seret](
  3. [Kontan: Restitusi Pajak 2026 Diprediksi Membengkak](
Original Sources

Story Info

Published
3 weeks ago
Read Time
11 min
Sources
3 verified

Topics Covered

Tax RefundTax RevenueFiscal Policy

Key Events

1

Tax Refund Surge in 2025

2

Projected Increase in 2026 Refunds

3

Tax Revenue Performance Impact

Timeline from 3 verified sources