Key insights and market outlook
Kementerian Keuangan Indonesia sedang meninjau kembali kebijakan restitusi pajak setelah adanya lonjakan klaim restitusi pajak sebesar 35,5% di tahun 2025. Kementerian sedang mengevaluasi dampaknya terhadap pendapatan negara sembari memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Direktur Jenderal Febrio Nathan Kacaribu menekankan bahwa meskipun restitusi pajak adalah hak wajib pajak, pemerintah akan secara berkala menilai implikasinya terhadap pendapatan nasional.
Kementerian Keuangan Indonesia sedang melakukan tinjauan menyeluruh terhadap kebijakan restitusi pajak saat ini karena adanya peningkatan signifikan sebesar 35,5% dalam klaim restitusi pajak di tahun 2025. Kenaikan substansial ini mendorong pemerintah untuk menilai implikasi keuangan dan potensi penyesuaian terhadap peraturan yang ada.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, menekankan bahwa restitusi pajak adalah hak yang dilindungi bagi wajib pajak di bawah undang-undang yang berlaku. Namun, ia mencatat bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan ini secara berkala untuk menentukan dampaknya terhadap pendapatan negara. Tinjauan ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara menghormati hak wajib pajak dan menjaga keberlanjutan fiskal.
Tinjauan Kementerian kemungkinan akan berfokus pada beberapa area utama: proses restitusi saat ini, potensi penyesuaian kebijakan, dan dampak keseluruhan terhadap lanskap fiskal Indonesia. Saat pemerintah menavigasi pertimbangan ini, mereka harus menjaga keseimbangan antara mendorong kepatuhan pajak dan menjaga aliran pendapatan nasional.
Tax Restitution Surge
Policy Review Initiation