Key insights and market outlook
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memprediksi bahwa target penerimaan pajak 2025 sebesar Rp 2.189 triliun kemungkinan tidak akan tercapai karena pertumbuhan ekonomi yang melambat. Meskipun demikian, Purbaya meyakinkan bahwa defisit anggaran 2025 akan tetap berada dalam batas 3% PDB sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Menteri tersebut menekankan bahwa pemerintah sedang melakukan pengendalian untuk mencegah defisit melebihi ambang batas ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memperingatkan bahwa penerimaan pajak Indonesia untuk tahun 2025 kemungkinan akan kurang dari target yang diproyeksikan sebesar Rp 2.189 triliun. Defisit ini disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi yang melambat, yang berdampak pada pengumpulan pajak. Berbicara di Financial Forum 2025 yang diadakan di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Purbaya menyatakan, "Karena ekonominya lambat, pajak kita ya di bawah target semula."
Meski ada kemungkinan penerimaan pajak yang kurang dari target, Purbaya meyakinkan bahwa defisit anggaran 2025 akan tetap berada dalam batas yang diamanatkan oleh hukum sebesar 3% dari PDB. Menurut Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah berkomitmen untuk menjaga disiplin fiskal. Purbaya menekankan, "Tentunya kita melakukan pengendalian-pengendalian supaya defisitnya tidak melebihi 3%. Jadi kita tidak akan melanggar defisit 3% untuk tahun ini."
Prediksi kurangnya penerimaan pajak menyoroti tantangan yang dihadapi ekonomi Indonesia saat ini yang tengah melintasi periode pertumbuhan yang lebih lambat. Kemampuan pemerintah untuk mengelola defisit anggaran sambil merangsang aktivitas ekonomi akan sangat penting dalam beberapa bulan mendatang. Komentar Menteri Keuangan ini menggarisbawahi pentingnya manajemen fiskal yang hati-hati untuk menyeimbangkan defisit pendapatan dengan prioritas pengeluaran.
2025 Tax Revenue Shortfall Prediction
Budget Deficit Management Assurance