Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan langkah agresif untuk mengatasi defisit penerimaan pajak yang signifikan, dengan koleksi hanya mencapai Rp 1.459 triliun (70,2% dari target) hingga akhir Oktober 2025. DJP telah membatalkan cuti pegawai dan memanggil orang kaya ("crazy rich") untuk meningkatkan pendapatan. Defisit ini menandai tantangan dalam mencapai target pajak Rp 2.076,9 triliun untuk tahun ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Indonesia telah memulai langkah-langkah luar biasa untuk menjembatani kesenjangan besar dalam pengumpulan pendapatan pajak. Hingga Oktober 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp 1.459 triliun, atau 70,2% dari proyeksi Rp 2.076,9 triliun untuk tahun ini.
Untuk mengatasi defisit ini, DJP telah mengambil beberapa langkah luar biasa:
Pendekatan agresif ini menyoroti tantangan signifikan yang dihadapi DJP dalam mencapai target penerimaan pajak tahunan. Langkah-langkah ini menunjukkan pergeseran strategis menuju praktik pengumpulan pajak yang lebih tegas, terutama menargetkan individu dengan kekayaan bersih tinggi yang mungkin sebelumnya tidak terlalu diawasi.
Keberhasilan langkah-langkah ini akan sangat penting dalam menentukan apakah Indonesia dapat memenuhi kewajiban fiskalnya dan menjaga stabilitas anggaran untuk sisa tahun fiskal.
Tax Revenue Shortfall
Aggressive Tax Collection Measures
Summoning High-Net-Worth Individuals