Key insights and market outlook
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta Kementerian Perhubungan mempertimbangkan kembali kebijakan pelarangan truk sumbu tiga selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), mengingat potensi beban ekonomi bagi pelaku usaha logistik. MTI berpendapat bahwa kebijakan ini dapat berdampak negatif pada pemilik truk yang masih memiliki kewajiban kredit kepada perusahaan leasing. Organisasi ini menekankan pentingnya mempertimbangkan nasib pengusaha yang memiliki kewajiban finansial.
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) telah mengungkapkan keprihatinan serius terkait rencana Kementerian Perhubungan untuk melarang truk sumbu tiga selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, menekankan bahwa kebijakan semacam itu dapat memiliki konsekuensi ekonomi yang merugikan bagi industri logistik. Kekhawatiran utama adalah bahwa larangan ini akan menambah beban keuangan pada pemilik truk yang masih memiliki kewajiban kredit kepada perusahaan leasing.
MTI menekankan bahwa sebagian besar pemilik truk telah membeli kendaraannya melalui pembiayaan kredit dari perusahaan leasing, bukan melalui bantuan pemerintah atau pembelian tunai. Oleh karena itu, pembatasan operasional selama periode Nataru dapat memperburuk beban keuangan mereka. Organisasi ini mendesak Kementerian untuk mempertimbangkan dampak potensial ini sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Kekhawatiran MTI berpusat pada potensi gangguan pada operasional logistik dan dampak ekonomi selanjutnya bagi bisnis yang bergantung pada layanan ini. Dengan banyak pemilik truk yang memiliki kewajiban finansial signifikan, gangguan apa pun dalam kemampuan operasional mereka dapat memiliki efek berantai di seluruh rantai pasokan. Organisasi ini menganjurkan pendekatan yang lebih seimbang yang mempertimbangkan baik penegakan peraturan maupun realitas ekonomi yang dihadapi penyedia logistik.
Potential Truck Ban During Nataru
Economic Impact on Logistics Businesses