Key insights and market outlook
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menolak permintaan kuota impor khusus untuk bisnis thrifting yang mengimpor pakaian bekas. Keputusan ini diambil karena pengawasan yang lemah terhadap pakaian bekas impor dan pertumbuhannya yang tidak terkendali. Menteri menekankan bahwa permintaan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, namun mengungkapkan keraguan tentang implementasi kuota tersebut.
Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia, dengan tegas menolak proposal dari bisnis thrifting untuk menetapkan kuota impor khusus untuk pakaian bekas. Penolakan ini berakar pada kekhawatiran tentang pengawasan yang lemah terhadap pakaian bekas impor dan pertumbuhannya yang tidak terkendali di pasar. Menurut Maman, data historis menunjukkan bahwa pakaian bekas impor telah menunjukkan tren peningkatan yang tidak terkendali.
Menteri menjelaskan bahwa keputusan mengenai kuota impor berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Namun, ia mengungkapkan keraguan tentang kelayakan implementasi kuota tersebut, mengingat tantangan yang ada dalam memantau dan mengendalikan pakaian bekas impor. Sikap ini menggarisbawahi kompleksitas yang terlibat dalam mengelola industri thrifting, yang telah menjadi isu kontroversial karena dampaknya terhadap bisnis lokal dan ekonomi.
Industri thrifting, meskipun menyediakan pilihan pakaian yang terjangkau bagi konsumen, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku bisnis garmen lokal dan pemangku kepentingan. Penolakan kuota impor khusus dapat dilihat sebagai langkah perlindungan bagi industri dalam negeri, meskipun juga menyoroti kebutuhan akan kerangka regulasi yang lebih komprehensif untuk mengelola perdagangan pakaian bekas secara efektif.
Rejection of Special Import Quota for Thrifting
Concerns Over Imported Used Clothing