Key insights and market outlook
Institute for Development of Economics & Finance (Indef) dan Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia menyoroti maraknya praktik under-invoicing dalam kegiatan impor Indonesia, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Praktik ini melibatkan pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah dari harga sebenarnya, sehingga mendistorsi persaingan pasar dan mempengaruhi keuangan negara. Para ahli menyarankan agar pemerintah memperkuat integrasi data antar lembaga terkait untuk mengatasi masalah ini.
Laporan terbaru telah menyoroti maraknya praktik under-invoicing dalam kegiatan impor di Indonesia 1
Praktik under-invoicing tidak hanya mengurangi potensi pendapatan negara tetapi juga mendistorsi persaingan pasar. Dengan menyatakan nilai barang impor yang lebih rendah, beberapa bisnis mendapatkan keuntungan tidak adil atas pesaing yang mematuhi peraturan. Persaingan yang tidak sehat ini dapat menyebabkan inefisiensi pasar dan berpotensi merugikan industri domestik. Rizal Taufikurahman dari Indef menjelaskan bahwa praktik ini mengurangi basis penerimaan negara pada tahap impor karena nilai yang dinyatakan jauh lebih rendah daripada harga sebenarnya 1
Yusuf Rendy Manilet dari CORE Indonesia menggambarkan under-invoicing sebagai masalah struktural yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara yang besar dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha 2
Pemerintah memiliki peran penting dalam memerangi praktik under-invoicing. Dengan meningkatkan pertukaran dan integrasi data antara bea cukai, otoritas pajak, dan badan terkait lainnya, pemerintah dapat lebih baik mendeteksi perbedaan dalam nilai impor yang dinyatakan. Pendekatan ini, ditambah dengan penegakan dan pemantauan yang lebih ketat, dapat mengurangi kerugian pendapatan dan distorsi pasar yang disebabkan oleh under-invoicing.
Under-Invoicing Practices Highlighted
Government Urged to Strengthen Data Integration